Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Agustus 2025 | 04.39 WIB

Mudah dan Praktis, Begini Cara Mengganti Paspor Hilang atau Rusak

Ilustrasi seorang pelancong menyerahkan paspor dan dokumen pendukung kepada petugas konsuler di kedutaan. (Dreamstime) - Image

Ilustrasi seorang pelancong menyerahkan paspor dan dokumen pendukung kepada petugas konsuler di kedutaan. (Dreamstime)

JawaPos.com - Paspor yang rusak atau hilang sering kali menjadi pengalaman yang membuat panik, terutama bagi mereka yang sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri.

Namun, pemerintah Indonesia telah menyediakan prosedur resmi yang cukup jelas untuk membantu masyarakat mengurus hal ini. Dengan mengikuti langkah yang tepat, penggantian paspor bisa dilakukan dengan lebih cepat dan lancar.

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, masyarakat dapat mengajukan penggantian paspor rusak atau hilang melalui aplikasi M-Paspor atau langsung mendatangi kantor imigrasi.

Prosesnya sama seperti pengajuan paspor baru, hanya ditambah dokumen khusus sebagai bukti kerusakan atau kehilangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan data dan mencegah penyalahgunaan.

Untuk paspor yang hilang, pemohon diwajibkan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Surat ini menjadi bukti resmi bahwa dokumen perjalanan tersebut benar-benar tidak ada lagi. Sementara itu, bagi paspor yang rusak, pemohon perlu menunjukkan paspor lama agar petugas bisa melakukan pengecekan kondisi fisik.

Kepala Subdit Dokumen Perjalanan Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh, melalui siaran pers Ditjen Imigrasi pada 2024, menegaskan bahwa laporan kehilangan adalah syarat utama sebelum mengajukan penggantian.

"Hal ini penting agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan paspor yang ditemukan orang lain untuk tujuan ilegal," tambahnya.

Selain dokumen khusus tersebut, persyaratan umum tetap sama, yaitu membawa KTP elektronik, kartu keluarga, dan akta kelahiran atau ijazah sebagai dokumen pendukung. Semua dokumen wajib difotokopi dan dibawa bersama dengan aslinya untuk verifikasi. Proses ini dilakukan guna memastikan identitas pemohon benar-benar sesuai dengan data kependudukan.

Setelah semua dokumen lengkap, pemohon bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Dalam aplikasi tersebut, masyarakat dapat memilih jadwal wawancara dan verifikasi biometrik di kantor imigrasi terdekat. Jika tidak terbiasa menggunakan aplikasi, masyarakat juga bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen.

Menurut laman imigrasi.go.id, biaya penggantian paspor yang hilang atau rusak sama dengan penerbitan paspor baru, yaitu Rp350 ribu untuk paspor 48 halaman biasa, dan Rp650 ribu untuk paspor elektronik. Biaya tambahan bisa dikenakan jika pemohon menggunakan layanan percepatan. Proses standar biasanya memakan waktu 3–5 hari kerja.

Sejumlah warga juga membagikan pengalamannya di media sosial setelah berhasil mengurus paspor yang rusak atau hilang.

Seorang pengguna X, dengan akun @rintravelstory, menuliskan, “Awalnya panik paspor hilang, tapi setelah bikin laporan polisi dan daftar lewat M-Paspor, ternyata gampang banget prosesnya. Dalam 4 hari sudah jadi.”  Cerita-cerita seperti ini menjadi bukti bahwa prosedur yang ada cukup membantu masyarakat.

Imigrasi juga menekankan pentingnya menjaga kondisi paspor. Dokumen perjalanan ini tidak boleh dilaminasi, terkena cairan, atau dilipat-lipat secara berlebihan.

Jika paspor dianggap tidak layak pakai oleh petugas bandara negara tujuan, pemilik bisa ditolak masuk meskipun visanya valid. Oleh karena itu, merawat paspor menjadi kewajiban setiap pemegangnya.

Editor: Siti Nur Qasanah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore