
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor temui pengelola sampah di Pendopo Delta.
JawaPos.com–Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 116-118 Tahun 2022 tentang perhitungan biaya pengelolaan persampahan dikeluhkan paguyuban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor yang menemui sejumlah perwakilan paguyuban TSPT mendengarkan satu per satu keluhan yang disampaikan para pengelola sampah. Para pengelola sampah di TPST/TPS 3R merasa keberatan dengan penetapan tarif pada Selasa (16/5) di Pendopo Delta Wibawa.
Tarif yang ditetapkan untuk warga desa dan permukiman Rp 25 ribu-Rp 35 ribu per bulan yang tertuang dalam Perbup Nomor 116, 117, dan 118, Tahun 2022 tentang Pedoman Penghitungan Pengelolaan Persampahan.
Kemudian tarif sampah yang dikirim ke TPA Jabon per ton Rp 150.000 dan biaya angkut truk sampah dari TPST ke TPA Jabon Rp 165.000. Latar belakang dibuatnya perbup sampah tersebut untuk mengurangi volume sampah di TPA Jabon.
Sampah yang dikirim di TPA Jabon saat ini sudah overload, mencapai 600 ton per hari. Bila hal itu dibiarkan terus, umur TPA Jabon diprediksi hanya mampu bertahan 5 tahun.
”Pertemuan untuk mencari titik temu win-win solution, tidak boleh ada yang dirugikan. Pemkab mendapat solusi jalan keluar mengatasi sampah dan paguyuban pengelola TPST tidak merasa dirugikan. Tujuan kita semua duduk di sini mencari jalan keluar. Jangan sampai anak cucu kita mendapat warisan sampah jika sampah yang ada sekarang tidak dikelola dengan baik,” ujar Gus Muhdlor.
Pada pertemuan tersebut disepakati Perbup Sampah akan direvisi terkait penetapan tarif yang dinilai memberatkan. Sedangkan para pengelola TPST diminta berkomitmen mengelola sampah di TPST sehingga sampah yang dikirim ke TPA Jabon berkurang.
”Tidak ada menang-menangan, semua duduk bersama mencari solusi terbaik mengatasi masalah sampah Sidoarjo. Saya minta pengelola sampah yang tergabung dalam paguyuban TPST berkomitmen untuk mengelola sampah di TPS masing-masing paling tidak yang dikelola capai 60 persen dan sisanya yang sudah tidak bisa dikelola dikirim ke TPA Jabon,” terang Gus Muhdlor.
Bupati Gus Muhdlor meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan segera duduk bersama dengan para perwakilan paguyuban untuk membahas besaran retribusi sampah di TPA Jabon.
”Perbup sampah yang mengatur tarif akan direvisi. Saya minta DLHK dan perwakilan paguyuban duduk bersama membahas kesepakatan tarif ini,” jelas Gus Muhdlor.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
