Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Mei 2023 | 16.40 WIB

Ingin Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Nurul Ghufron Ajukan JR UU KPK

 
 
 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Dok.JawaPos.com)

 
 
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan uji materi alias judicial review (JR) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (KPK). Dalam uji materi itu, Ghufron meminta agar masa jabatan pimpinan KPK yang selama ini 4 tahun ditambah menjadi 5 tahun. 
 
"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-kementerian lainnya," kata Ghufron kepada wartawan, Selasa (16/5). 
 
Ghufron menjelaskan, alasannya meminta masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Menurutnya, masa jabatan presiden dan wakil presiden sesuai Pasal 7 UUD 1945 adalah lima tahun. Dengan demikian, seharusnya periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun. 
 
"Periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN 25 tahun, RPJMN 5 tahun ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan, maka jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," ucap Ghufron. 
 
Selain itu, 12 lembaga negara non-kementerian atau auxiliary state body lain seperti Komnas ham, Ombudsman, Komisi Yudisial, KPU, Bawaslu dan lainnya memiliki periodisasi kepemimpinan selama 5 tahun.
 
"Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagai mana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 (inskonstitusional) jika tidak diperbaiki atau disamakan," papar Ghufron.
 
Ghufron mengatakan sudah mengajukan uji materi atau judicial review mengenai masa jabatan pimpinan KPK ini sejak Oktober 2022 lalu. Setelah melalui proses pemeriksaan awal, berkas uji materinya dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.
 
 
"Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden sudah, pembuktian ahli sudah dan juga sudah kesimpulan. Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," pungkasnya.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore