Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Mei 2023 | 04.10 WIB

KPK Pastikan Terus Kembangkan Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA

Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Lembaga antirasuah sangat terbuka jika masyarakat ingin membantu pengusutan kasus itu dengan memberikan sejumlah informasi.

"Dalam proses penyidikan itu kan peran serta masyarakat tentu menjadi penting, sehingga ya kami hargai upaya masyarakat yang mendapatkan informasi, yang memperoleh informasi, yang memiliki informasi apapun terkait dengan penyidikan yang sedang KPK lakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/5).

Ali mengatakan tim pengaduan masyarakat KPK dipastikan akan menerima setiap laporan yang masuk. KPK memastikan akan menganalisa setiap informasi yang diterimanya.

"Sehingga nanti bisa ditindaklanjuti apakah itu bisa dibutuhkan untuk proses penyidikan yang sedang kami lakukan," tegas Ali.

Hal ini setelah KPK menerima informasi dari seorang warga Jakarta bernama Linda, terkait kasus dugaan suap penanganan perkara ke KPK. Dia membawa sebuah flashdisk yang berisikan sebuah rekaman.

Menurutnya, rekaman itu berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). "Laporan sudah diterima KPK. Saya juga bawa rekamannya," ungkap Linda.

Linda menyebut, rekaman itu berkaitan dengan status tersangka yang kini menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan. Ia mengharapkan, KPK diharap menganalisis rekaman yang diberikannya.

"Saya ingin pihak KPK mendengar dulu bukti rekamannya," ujar Linda.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Ia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.

Baca Juga: Heryanto Tanaka Bantah Setor Uang untuk Pengurusan Perkara di MA

"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," ujar Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/5) lalu.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore