
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rumah Tahanan KPK setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus suap, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, terkait kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Pasalnya, Megawati merasa kecewa dengan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto usai terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Hasto pada akhirnya dibebaskan dari penjara setelah ia mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa publik sudah memahami jalannya proses hukum yang telah dilakukan lembaga antirasuah.
Menurut dia, meski Hasto diberi amnesti oleh Presiden Prabowo, kasus hukumnya tetap tidak terhapus. “Kami kira masyarakat sudah cerdas dan memahami dari perjalanan perkara ini ya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (5/8).
Menurut dia, proses hukum terhadap Hasto telah melewati berbagai tahap yang dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
Ia menekankan, dari awal penyelidikan hingga proses penuntutan, semua aspek baik formil maupun material sudah diuji dalam proses peradilan.
“Bahwa dari proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK baik aspek formil maupun materialnya semuanya sudah diuji,” ujarnya.
Budi menambahkan, uji proses tersebut tidak hanya dilakukan di tingkat pengadilan, tetapi juga melalui mekanisme etik.
“Baik di pra-peradilan maupun oleh dewas ya, secara etik semuanya dinyatakan bahwa proses yang dilakukan oleh KPK sudah tepat,” tegasnya.
Dalam persidangan, kata Budi, majelis hakim juga telah memutuskan bahwa Hasto terbukti bersalah. Hasto divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus tersebut.
Sementara terkait pemberian amnesti dari Presiden Prabowo, Budi menilai hal tersebut tidak mengubah fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan.
“Hal ini tentu sesuai dengan istilah amnesti ya. Amnesti itu kan tidak menghapus atau menghilangkan tindakan yang sudah dilakukan,” cetusnya.
Ia menegaskan, amar putusan hakim yang menyatakan Hasto bersalah tetap berlaku dari sisi fakta, meskipun hukumannya dihapuskan.
“Jadi tindakannya tetap ada, tetap terbukti bersalah. Hakim juga menyatakan demikian. Namun memang atas tindakan tersebut kemudian diberikan pengampunan. Jadi yang hilang itu hukumannya, bukan tindakan yang dilakukan kalau tindakannya terbukti,” tegasnya.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
