
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai disela rapat kerja dengan komisi XIII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Ramainya kabar seruan pengibaran bendera dari serial anime One Piece pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, ditanggapi Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Pemerintah, kata dia, tegas melarang hal tersebut.
Menurut Pigai, pemasangan bendera tokoh fiksi yang sejajar dengan lambang negara bendera Merah Putih dapat dianggap makar. "Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," kata Pigai, dikutip Senin (4/8).
Pigai menegaskan, larangan ini juga sejalan dengan aturan internasional tentang hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara. Dia mengklaim, keputusan pelarangan itu akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hal ini sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 mengenai pengesahan kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. UU tersebut membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.
"Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan. Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara," papar dia.
Pigai menjelaskan, pelarangan tersebut tidak ada hubungannya dengan sikap membatasi kebebasan ekspresi warga negara. "Sikap pemerintah adalah demi core of national interest atau kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara," pungkasnya.
