Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan saat memberikan sambutan atas penganugerahan UMY Award 2025.(Istimewa)
JawaPos.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyatakan kekecewaannya atas pemberian amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong dalam kasus tindak pidana korupsi. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang seharusnya diperkuat, bukan dilemahkan melalui pendekatan politis.
“Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar Amnesti dan Abolisi digunakan pada perkara Tindak Pidana Korupsi. Pada dasarnya korupsi adalah kejahatan serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara,” kata Novel dalam pernyataannya, Jumat (1/8).
Ia menegaskan, ketika penyelesaian perkara korupsi dilakukan secara politis, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan.
“Apalagi hal ini dilakukan ditengah praktik korupsi makin parah, dan lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK sedang dilumpuhkan,” ujarnya.
Novel menyebut, seharusnya pemerintah dan DPR fokus memperkuat KPK, bukan justru sebaliknya memberikan pengampunan terhadap pelaku korupsi.
"Menyelesaikan perkara korupsi secara politis, dan membiarkan KPK tetap lemah," cetusnya.
Terkait kasus Thomas Lembong, Novel berpendapat bahwa pengadilan seharusnya memang membebaskan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu, karena tidak terdapat bukti dan fakta yang kuat untuk mendukung tuduhan korupsi impor gula.
“Pada perkara Tom Lembong, justru saya memandang pengadilan mestinya membebaskan yang bersangkutan karena memang tidak ada fakta perbuatan dan bukti yang layak untuk menuduh Tom Lembong berbuat kejahatan korupsi,” jelasnya.
Novel juga menyoroti bahwa tuduhan terhadap Lembong tidak memiliki kausalitas dengan kerugian negara.
“Karena ketika proses penegakan hukum yang tidak benar dibiarkan akan menjadi ancaman bagi para pejabat negara maupun perusahaan negara dalam mengambil kebijakan/keputusan yang dilakukan dengan itikad baik dan mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance,” tambahnya.
Sementara itu, untuk perkara Hasto Kristiyanto, Novel memandang kasus tersebut merupakan bagian dari kejahatan yang lebih besar yang melibatkan banyak pihak.
“Dalam kasus Hasto, perkara ini merupakan rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan bahkan melibatkan beberapa orang, baik yang sudah dihukum maupun yang sedang dalam pelarian (buron). Alih-alih mendorong agar perkara besar yang diduga terjadi sebelum kejahatan ini dilakukan, tetapi ini justru terhadap Hasto diberikan Amnesti,” ujarnya.
Kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan itu sempat mandeg selama KPK di pimpin Firli Bahuri. Terlebih, Firli ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 MenitÂ
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Menteri PU Dody Hanggodo Ungkap 10.000 Pegawai Terindikasi Judol dan Masalah Absensi
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Profil Valentin Barco! Pemain Argentina Ditempeleng Jude Bellingham Usai Inggris Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
