
Eks Marinir yang bergabung di militer Rusia Satria Arta Kumbara. (TikTok @zsorm689)
JawaPos.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Satria Arta Kumbara, eks prajurit Marinir TNI AL yang mengaku bergabung menjadi tentara Rusia, otomatis telah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia jika terbukti bergabung dalam militer negara lain.
“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 23 huruf d dan e,” kata Supratman kepada wartawan, Rabu (23/7).
Merujuk Pasal 23 huruf (d) menyatakan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Sedangkan huruf (e) menyebutkan bahwa WNI juga kehilangan kewarganegaraan jika secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.
Hal ini juga merujuk pada Pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI. “Rekan-rekan bisa membaca detil isi aturan ini, karena semuanya sudah sangat jelas,” lanjutnya.
Terkait kasus Satria Arta Kumbara, Supratman menegaskan tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan secara administratif yang dilakukan oleh negara. Karena jika terbukti menjadi tentara asing, maka kewarganegaraan Satria hilang secara otomatis karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jadi saya pertegas, tidak ada pencabutan oleh negara. Kehilangan status WNI itu otomatis, jika terbukti menjadi tentara asing tanpa izin Presiden,” ucap Supratman.
Pernyataan ini disampaikan setelah nama Satria Arta Kumbara kembali menjadi perbincangan publik.
Sebab, muncul video pernyataannya yang mengungkapkan penyesalan karena bergabung dengan tentara asing. Satria Arta Kumbara bahkan menyampaikan keinginan untuk kembali menjadi WNI.
Meski begitu, Supratman menuturkan hingga saat ini Kemenkum belum menerima laporan resmi, baik dari individu bersangkutan maupun perwakilan RI di luar negeri, yang menyatakan status Satria Arta Kumbara sebagai tentara negara asing.
“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka untuk kembali menjadi WNI, dia harus menempuh jalur permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum, sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2006 dan PP Nomor 2 Tahun 2007. Proses ini dikenal sebagai naturalisasi murni,” pungkasnya.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
