Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Juli 2025 | 15.15 WIB

Guru Besar UI Prof Sulistyowati hingga Romo Magnis Kirim Amicus Curiae Jelang Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Ilustrasi pengadilan. (Istimewa)

JawaPos.com-Sejumlah akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademik Peduli Keadilan menyerahkan Amicus Curiae menyikapi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Amicus Curiae itu disampaikan menjelang sidang pembacaan vonis Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Amicus Curiae itu disusun oleh 24 akademisi dan aktivis dari berbagai universitas yang dipimpin Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Selain Prof Sulistyowati, terdapat nama lain seperti Prof. Magnis Suseno, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, mantan Ketua KY Suparman Marzuki, hingga Direktur Eksekutuf Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

"Perkenankan kami Aliansi Akademik Independen turut memberikan pandangan akademik kami dalam perspektif socio-legal yaitu melihat hukum dalam konteks, dan bertujuan mendukung prinsip due process of law, serta supremasi hukum dalam proses peradilan pidana," tulis Prof Sulistyowati Irianto sebagaimana dalam dokumen Amicus Curiae, dikutip Rabu (23/7).

Melalui Amicus Curiae itu, para akademisi hingga aktivis memandang, penuntutan terhadap Hasto janggal dan menimbulkan kekhawatiran besar bahwa independensi peradilan dan demokrasi melemah.

Mereka menyoroti bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan yang dinilai lemah. Prosedur pemeriksaan yang diwarnai pemaksaan, hingga momentum dimulainya penyelidikan yang terkesan lebih didorong motivasi politik, alih-alih hukum.

Menurut dia, tindakan semacam ini kerap terjadi di negara dengan sistem demokrasi lemah atau di bawah kepemimpinan otoriter. Adapun kasus hukum Hasto, menurut mereka, tidak bisa terlepas dari sikap kritisnya kepada pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Dalam kasus Hasto Kristiyanto, penuntutan terhadap fungsionaris partai politik yang sangat kritis kepada pemerintahan Jokowi ini tampaknya didasarkan pada motif politik," tegas dia.

Hakim sebagai penjaga gerbang Kerajaan Keadilan di dunia, berkewajiban membaca hukum tidak hanya sebatas teks, tetapi juga konteks. Menurut mereka, hakim seharusnya mempertimbangkan motif politik di balik penuntutan Jaksa, dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan berdasarkan hukum, bukan politik.

"Jika pengadilan gagal dalam menjaga independensi pengadilan dan demokrasi di Indonesia akan berdampak sangat buruk terhadap kelangsungan negara hukum, melukai rasa keadilan publik, dan merusak kepercayaan publik, terutama generasi muda, hal mana sudah terlihat dari respon negatif mereka yang masif," tandas Sulistyowati Irianto.

Pendapat hukum ini disampaikan sebagai bentuk kontribusi akademik dalam upaya menjaga prinsip due process of law dan menjunjung tinggi integritas peradilan pidana di Indonesia agar terwujudnya negara hukum yang demokratis.

"Maka Kami memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo untuk dapat mempertimbangkan pandangan hukum kami selaku Sahabat Pengadilan, agar kiranya dapat memeriksa, memutus dan mengadili perkara a quo secara objektif, adil serta berlandaskan pada asas hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia," ucap Sulistyowati Irianto.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore