Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Juli 2025 | 01.51 WIB

Bukan Gibran, Putra Sulung Jokowi, yang Berkantor di Papua

Wakil Presiden Gibran Rakabuming. (Humas Setwapres) - Image

Wakil Presiden Gibran Rakabuming. (Humas Setwapres)

JawaPos.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dikabarkan akan berkantor di Papua karena mendapat tugas dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, hal ini ditampik oleh Istana. 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Prabowo tidak menugasi Gibran. "Memang undang-undangannya mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh wakil presiden," ujar Prasetyo, Rabu (9/7).

Dia menyatakan bahwa dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, percepatan pembangunan Papua dikoordinatori oleh wakil presiden. Nantinya di Papua akan ada tim percepatan pembangunan Papua. Prasetyo juga menyatakan bahwa tim ini difasilitasi oleh negara.

"Ada kantor di Jayapura yang nanti untuk operasional kantor tim percepatan ini," tuturnya. Namun, ada kemungkinan sesekali Gibran akan berkunjung ke Papua.

Pada kesempatan lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra juga menjelaskan pernyataannya mengenai penugasan Wakil Presiden dalam percepatan pembangunan Papua. Yusril menegaskan, yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang.

Wapres mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. "Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua," katanya.

Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo  dengan Perpres Nomor 121 Tahun 2022. Namun, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat  pembangunan Papua.

"Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah," katanya.

Dia menegaskan, yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden. Yusril mengungkapkan seorang wakil presiden mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945 sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara. Ini mengikuti tempat di mana Presiden berada.

"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua," ucapnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore