
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Surat Telegram dari Markas Besar TNI AD (Mabesad) bernomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 langsung menuai sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan. Mereka mendesak Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menarik surat perintah yang berisi pengerahan pasukan TNI ke kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menyampaikan bahwa pihaknya bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyesalkan munculnya surat telegram itu. Apalagi Mabesad menjadikan Surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 sebagai dasar pengerahan pasukan TNI ke semua kantor kejaksaan di seluruh Indonesia.
"Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa perintah ini bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI,” ungkap Isnur kepada awak media melalui keterangan resmi pada Minggu (11/5).
Menurut Isnur, pengerahan personel TNI ke kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil, khususnya di wilayah penegak hukum. Dia menyatakan, tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan, tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh kejaksaan sebagai instansi sipil.
"Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan," ujarnya.
Isnur menyatakan bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada kejaksaan. MoU tersebut, lanjut dia, secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI.
"Pengamanan institusi sipil penegak hukum kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personel TNI karena tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi, mengharuskan pengerahan satuan TNI," ujarnya.
Menurut dia, pengamanan institusi sipil penegak hukum seharusnya cukup dilaksanakan oleh satuan pengamanan dalam (satpam) kejaksaan. Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil memandang bahwa surat perintah yang dikeluarkan oleh TNI berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia.
Mereka tegas menyatakan, kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI. "Pada aspek ini, intervensi TNI di ranah penegakan hukum sebagaimana disebutkan dalam surat perintah tersebut akan sangat mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia. Kondisi ini menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan yang ada dengan mencampurkan fungsi penegakan hukum dan fungsi pertahanan," bebernya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
