Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Mei 2025 | 13.39 WIB

Menteri Budi Arie Tak Larang Kader Partai jadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi meluncurkan situs resmi Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih, Senin (22/4). (istimewa) - Image

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi meluncurkan situs resmi Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih, Senin (22/4). (istimewa)

JawaPos.com - Anggota partai politik diperbolehkan menjadi pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Hal itu ditegaskan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis malam (8/5).

Dia menjelaskan, pengurus Kopdes Merah Putih bisa dilakukan siapa saja, tak terkecuali kader partai. Selama, yang bersangkutan warga desa tersebut.

“Yang penting kan sudah ada kriterianya, kapabilitas, track record-nya. Kan kita sudah buat di Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) ada,” kata Budi Arie di Istana.

Sementara untuk anggota Koperasi Desa Merah Putih, pihaknya juga membuka kesempatan terbuka. Yang jelas wajib berasal dari desa tersebut dan berstatus warga negara Indonesia (WNI).

"Setiap dia warga negara, warga bangsa, yang berdomisili di desa itu, boleh dong," kata Budi.

Sosok yang juga Ketua Projo itu meyakini, Kopdes Merah Putih tidak akan rugi. Sebab, kopdes tersebut akan memonopoli sebagian besar transaksi di desa. Kecuali jika ada penyimpangan.

"Kalau fraud, kalau moral hazard, kalau meleset pengurusan, itu pasti lain," tegasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore