Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 April 2025 | 18.41 WIB

Amnesty Tolak Wacana Pemberian Gelar Pahlawan Terhadap Soeharto, Ingatkan Dosa-dosa Pelanggaran HAM Berat

Keluarga Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana dan Titiek Soeharto memberikan sambutan dalam acara Silaturahmi Kebangsaan di Ruang Delegasi, Gedung Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Sabtu (28/9/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah berwacana memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto, pada momen Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November 2025. Namun, wacana pemberian gelar pahlawan itu ditolak oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Usman menilai, usulan Soeharto menjadi Pahlawan Nasional mencederai amanat reformasi, yang memandatkan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat, yang terjadi selama 32 tahun Soeharto memimpin Indonesia. Sebab, keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu hingga hari ini masih mendambakan keadilan yang tak kunjung datang. 

"Oleh karena itu, usulan tersebut harus ditolak jika negara masih memiliki komitmen terhadap penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu," kata Usman kepada wartawan, Rabu (23/4).

Ia menegaskan, wacana pemberian gelar pahlawan terhadap Soeharto tanpa mempertimbangkan kekerasan negara yang bersifat sistematis terhadap, pembredelan media massa, pelanggaran berat HAM, serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terstruktur pada masanya, akan menghapus dosa-dosa masa lampau dan memutarbalikkan sejarah.

"Tanpa mempertimbangkan semua masalah tersebut, mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional hanyalah upaya menghapus dosa-dosa Soeharto dan memutarbalikkan sejarah," tegasnya.

Usman menegaskan, daripada mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan, pemerintah seharusnya fokus menunaikan komitmen untuk mengusut berbagai pelanggaran berat HAM selama era Soeharto yang telah diakui negara lewat berbagai TAP MPR pada awal reformasi hingga pernyataan Presiden pada Januari 2023. 

Di antaranya, Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Talangsari, Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, Penyerangan kantor PDI 27 Juli 1996, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999, kejahatan kemanusiaan di Aceh, Timor Timur, Papua dan kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya yang belum diusut tuntas oleh negara.

Usulan menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional kembali menyeruak, setelah Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) pada Maret 2025 mengusulkan presiden RI ke-2 itu sebagai pahlawan nasional. 

Bahkan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi tidak mempermasalahkan usulan menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional. Ia menegaskan tidak ada sosok yang sempurna, karena setiap manusia memiliki kekurangan masing-masing.

"Semua punya jasa. Tidak mudah menjadi Presiden dengan jumlah penduduk yang demikian besar. Permasalahan-permasalahan yang selalu muncul dihadapi itu tidak ketahui. Jadi menurut saya tidak ada masalah. Tapi kita belum membahas itu secara khusus," tegas Prasetyo di kantor Kemensetneg, Jakarta, Senin (21/4).

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore