Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 20 April 2025 | 03.00 WIB

Perjuangkan Restitusi Kematian Sang Buah Hati Muhammad Zaini Ghoni, Hodidjah Tuntut Ganti Rugi Rp 71,8 Juta

PERJUANGKAN KEADILAN: Hodidjah didampingi kuasa hukum Abdul Kadir menunjukkan foto buah hatinya, M. Zaini Ghonni, yang meninggal akibat pengeroyokan. (Sholeh Hilmi/Jawapos) - Image

PERJUANGKAN KEADILAN: Hodidjah didampingi kuasa hukum Abdul Kadir menunjukkan foto buah hatinya, M. Zaini Ghonni, yang meninggal akibat pengeroyokan. (Sholeh Hilmi/Jawapos)


JawaPos.com - Kematian sang buah hati, M. Zaini Ghonni, pada 25 April 2024 lalu masih menyisakan duka yang mendalam bagi Hodidjah. Zaini menjadi korban pengeroyokan yang berlangsung di Pertigaan Jalan Wonokusumo, pada 01.30 dini hari yang dilakukan oleh sekelompok remaja. Atas kematian Zaini, Hodidjah kini memperjuangkan hak restitusi melalui Pengadilan Negeri Surabaya. 

Hodidjah menuturkan, selama ini para keluarga terdakwa yang telah membuat nyawa buah hatinya melayang tidak pernah menghadapnya secara langsung. Total terdapat lima orang terdakwa yang ditetapkan atas pengeroyokan terhadap Zaini. Yaitu, Naufal Rahardi, Ahmat Rifai, M. Bukhory Muslim, Galang Mahesa, dan M. Adil Fahmi. 

"Selama ini tidak satupun dari perwakilan keluarga pelaku yang menemui saya. Sekadar mengucapkan bela sungkawa," tuturnya.

Padahal, sambung Hodidjah, para keluarga terdakwa bertempat tinggal relatif dekat dengan kediamannya di kawasan Ampel. Beberapa di antaranya merupakan warga Tambaksari dan Kenjeran. 

Selain ucapan belasungkawa, Hodidjah menuturkan bahwa pemberian tali asih juga urung dilakukan. Dia mengungkapkan, pada mulanya tidak mengharapkan pemberian tali asih. Namun karena keluarga para pelaku tidak menunjukkan iktikad baik dengan sekadar berbelasungkawa maka Hodidjah memilih untuk menyeret persoalan tersebut ke proses hukum. 

"Saya awalnya hanya ingin mendapatkan ucapan belasungkawa saja," ungkapnya.

Dia mengaku masih belum sepenuhnya melepaskan kepergian sang buah hati. Sebab, putranya tersebut telah dia rawat dengan sebaik mungkin. Terlebih dia harus seorang diri membesarkan anak kandungnya tanpa didampingi oleh sang suami yang telah meninggal dunia. 

Total restitusi yang diajukan Hodidjah mencapai Rp 71,8 juta. Biaya tersebut melibatkan biaya perawatan selama menjalani tindakan medis darurat, biaya visum, biaya pemulasaraan jenazah, hingga biaya pengajian tahlilan.

"Saya sampai harus utang-utang ke tetangga dan keluarga buat biaya kematian anak saya," tuturnya. 

Sementara itu kuasa hukum Hodidjah, Abdul Kadir, menuturkan bahwa dalam empat kali persidangan masih belum ada titik temu mengenai restitusi yang diajukan. Dalam agenda sidang kemarin (16/7) perwakilan keluarga dari kelima terdakwa urung hadir di majelis persidangan. Sehingga ke depan pihaknya bakal mengajukan surat ulang untuk mengundang para keluarga terdakwa. 

"Kami diminta untuk membuat surat. Dengan tujuan agar keluarga terdakwa menunjuk kuasa hukum kalau memang tidak bisa hadir," ungkapnya. Sementara itu keluarga para terdakwa urung bisa dihubungi untuk dimintai keterangan mengenai pengajuan restitusi dari Hodidjah.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore