
PERJUANGKAN KEADILAN: Hodidjah didampingi kuasa hukum Abdul Kadir menunjukkan foto buah hatinya, M. Zaini Ghonni, yang meninggal akibat pengeroyokan. (Sholeh Hilmi/Jawapos)
JawaPos.com - Kematian sang buah hati, M. Zaini Ghonni, pada 25 April 2024 lalu masih menyisakan duka yang mendalam bagi Hodidjah. Zaini menjadi korban pengeroyokan yang berlangsung di Pertigaan Jalan Wonokusumo, pada 01.30 dini hari yang dilakukan oleh sekelompok remaja. Atas kematian Zaini, Hodidjah kini memperjuangkan hak restitusi melalui Pengadilan Negeri Surabaya.
Hodidjah menuturkan, selama ini para keluarga terdakwa yang telah membuat nyawa buah hatinya melayang tidak pernah menghadapnya secara langsung. Total terdapat lima orang terdakwa yang ditetapkan atas pengeroyokan terhadap Zaini. Yaitu, Naufal Rahardi, Ahmat Rifai, M. Bukhory Muslim, Galang Mahesa, dan M. Adil Fahmi.
"Selama ini tidak satupun dari perwakilan keluarga pelaku yang menemui saya. Sekadar mengucapkan bela sungkawa," tuturnya.
Padahal, sambung Hodidjah, para keluarga terdakwa bertempat tinggal relatif dekat dengan kediamannya di kawasan Ampel. Beberapa di antaranya merupakan warga Tambaksari dan Kenjeran.
Selain ucapan belasungkawa, Hodidjah menuturkan bahwa pemberian tali asih juga urung dilakukan. Dia mengungkapkan, pada mulanya tidak mengharapkan pemberian tali asih. Namun karena keluarga para pelaku tidak menunjukkan iktikad baik dengan sekadar berbelasungkawa maka Hodidjah memilih untuk menyeret persoalan tersebut ke proses hukum.
"Saya awalnya hanya ingin mendapatkan ucapan belasungkawa saja," ungkapnya.
Dia mengaku masih belum sepenuhnya melepaskan kepergian sang buah hati. Sebab, putranya tersebut telah dia rawat dengan sebaik mungkin. Terlebih dia harus seorang diri membesarkan anak kandungnya tanpa didampingi oleh sang suami yang telah meninggal dunia.
Total restitusi yang diajukan Hodidjah mencapai Rp 71,8 juta. Biaya tersebut melibatkan biaya perawatan selama menjalani tindakan medis darurat, biaya visum, biaya pemulasaraan jenazah, hingga biaya pengajian tahlilan.
"Saya sampai harus utang-utang ke tetangga dan keluarga buat biaya kematian anak saya," tuturnya.
Sementara itu kuasa hukum Hodidjah, Abdul Kadir, menuturkan bahwa dalam empat kali persidangan masih belum ada titik temu mengenai restitusi yang diajukan. Dalam agenda sidang kemarin (16/7) perwakilan keluarga dari kelima terdakwa urung hadir di majelis persidangan. Sehingga ke depan pihaknya bakal mengajukan surat ulang untuk mengundang para keluarga terdakwa.
"Kami diminta untuk membuat surat. Dengan tujuan agar keluarga terdakwa menunjuk kuasa hukum kalau memang tidak bisa hadir," ungkapnya. Sementara itu keluarga para terdakwa urung bisa dihubungi untuk dimintai keterangan mengenai pengajuan restitusi dari Hodidjah.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
