Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 April 2025 | 06.17 WIB

Panggil Aplikator, Wamenaker Immanuel Ebenezer Evaluasi Bonus Hari Raya Pengemudi Ojek Online

Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan. (Zalzilatul Hikmia/Jawa Pos)

JawaPos.com-Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan memanggil sejumlah perusahaan platform digital di bidang jasa transportasi. Pertemuan dilakukan untuk mengevaluasi pemberian bonus hari raya (BHR) keagamaan bagi mitra pengemudi ojek online (ojol).

Usai rapat, Wamenaker menyampaikan, pihaknya sengaja memanggil para aplikator untuk meminta klarifikasi atas isu besaran BHR mitra yang terlampau kecil. Termasuk, soal sejumlah pengemudi yang tidak mendapatkan BHR sama sekali. Sebagai informasi, perusahaan yang hadir dalam rapat evaluasi ini antara lain Grab Indonesia, Gojek, Shopee, Indrive, Lalamove, JNE, dan Maxim.

“Kawan-kawan aplikator tadi mengklarifikasi terkait kenapa ada yang dapat Rp 50 ribu, kenapa tidak mendapatkan juga. Ternyata di mereka itu ada beberapa kriteria,” ujarnya di kantornya, di Jakarta, Kamis (10/4).

Kemudian, disepakati untuk dilakukan sejumlah evaluasi menyangkut nominal BHR yang dinilai kurang laik hingga penegasan kriteria yang berhak dan tidak mendapat BHR. Misalnya, terkait patokan untuk nilai keaktifan dari mitra pengemudi.

“Terkait misalnya mereka (aplikator, red) mendefinisikan keaktifan dan sebagainya. Nah, kita tidak tahu ukuran aktifnya seperti apa. Tapi, mereka nanti akan mengevaluasi,” jelasnya.

Diakuinya, imbauan terkait pemberian BHR bagi mitra ojek dan kurir daring ini merupakan hal yang sangat baru. Sehingga, butuh penyesuaian.

Oleh sebab itu, dia menilai tidak bisa serta merta memberikan sanksi pada aplikator yang BHR-nya tidak sesuai harapan. “Karena biar bagaimana pun platform digital ini juga punya peran memberi ruang pekerjaan,” ungkapnya.

Meski begitu, pihaknya memastikan akan memperkuat regulasi yang ada guna memastikan kesejahteraan para pengemudi ojol. Khususnya, terkait tarif hingga perlindungan pengemudi. Di mana, sejatinya, negara juga telah memberikan atensi besar dengan mengeluarkan imbauan pemberian BHR untuk mitra pengemudi ojek dan kurir daring di tahun ini.

Aturan ini pun diharapkan dapat mengakomodasi kedua belah pihak. Baik itu pihak aplikator maupun mitra. “Karena prinsip negara itu kan harus melayani dua kepentingan. Pertama kepentingan industrial, kedua kepentingan kesejahteraan driver-nya. Nah, dua komponen ini harus terlayani,” papar pria yang akrab disapa Noel tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dijanjikannya akan mencarikan formulasi yang tepat untuk menjembatani keduanya. “Karena kita tidak mau membuat regulasi malah merugikan,” sambungnya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan pemerintah menyiapkan regulasi terkait tarif, hak, hingga perlindungan bagi mitra pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi (ojek daring/ojol), termasuk pemberian bonus hari raya (BHR).

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan (HKP) Kemnaker Dhatun Kuswandari menambahkan, dalam pembuatan regulasi ini tak hanya akan melibatkan Kemensetneg, Kemnaker, dan aplikator saja. Prosesnya juga akan mengikutsertakan kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mengingat, ojol ini berhubungan dengan transportasi dan digital.

“Masih belum ditentukan (bentuk regulasinya, red). Tapi memang idealnya adalah Peraturan Pemerintah. Ini yang masih dibahas terus,” jelasnya.

Saat ini, kata dia, pihaknya baru belanja masalah dan mengumpulkan masukan-masukan. Sehingga menurutnya, belum komprehensif untuk bicara lebih lanjut mengenai tarif yang sejatinya merupakan lintas sektor dan lintas kementerian. “Ini yang mau disatukan dan tidak sepotong-sepotong,” pungkasnya. (mia)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore