
Ilustrasi haji.
JawaPos.com - Musim haji 2025 sudah di depan mata. Rencananya jamaah Indonesia mulai diterbangkan ke Arab Saudi awal bulan depan. Menyambut musim haji, pemerintah Saudi resmi menutup penerbitan visa umrah per 13 April mendatang.
Kebijakan Saudi menutup sementara pengajuan visa umrah itu mendapatkan respon positif dari pemerintah Indonesia. Wakil Badan Penyelenggara (BP) Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan apresiasi atas kebijakan terbaru Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang menangguhkan sementara penerbitan visa kunjungan. Termasuk visa umrah, bisnis, dan keluarga, bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia.
Kebijakan itu akan diberlakukan mulai 13 April 2025 hingga setelah puncak pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Kebijakan itu diambil sebagai bagian dari upaya Saudi dalam menjaga ketertiban penyelenggaraan haji. Kemudian juga untuk meningkatkan aspek keamanan, serta memastikan kapasitas layanan tetap optimal dan sesuai regulasi. Penangguhan itu juga dimaksudkan untuk mencegah penggunaan visa non haji dalam pelaksanaan ibadah haji. Karena bisa berpotensi menimbulkan gangguan operasional dan risiko keselamatan.
Dahnil menilai kebijakan ini sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola haji yang berkualitas sebagaimana menjadi komitmen BP Haji. “Kebijakan ini mencerminkan keseriusan Arab Saudi dalam menyelenggarakan ibadah haji yang aman, tertib, dan sesuai syariat," katanya di Jakarta pada Rabu (9/4).
Dia menegaskan upaya itu sejalan dengan masukan BP Haji yang kami sampaikan secara langsung dalam kunjungan diplomatik dengan menteri dan wakil menteri Haji dan Umrah Arab Saudi pada Desember lalu. Saat itu BP Haji menekankan pentingnya pelaksanaan haji yang mengedepankan efisiensi operasional, keamanan jemaah, dan kenyamanan beribadah.
"Prinsip EMAN yang diusung BP Haji menjadi bagian dari arus pemikiran bersama demi pelayanan terbaik bagi seluruh tamu Allah dari berbagai penjuru dunia,” tambahnya. Di dalam negeri, Dahnil juga menyampaikan telah melakukan koordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terkait kerjasama dalam Pengawasan terhadap jemaah haji ilegal yang menggunakan visa selain Visa haji Resmi.
Untuk diketahui penangguhan visa umrah dan lainnya itu mencakup negara-negara seperti India, Mesir, Pakistan, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Indonesia, Irak, Sudan, Bangladesh, dan Libya. Warga negara dari daftar tersebut yang telah mengantongi visa yang masih berlaku tetap diizinkan masuk Arab Saudi hingga 13 April 2025. Kemudian diminta untuk keluar dari wilayah Kerajaan Arab Saudi paling lambat tanggal 29 April 2025.
BP Haji mengimbau kepada seluruh calon jemaah dan penyelenggara perjalanan ibadah untuk senantiasa mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi itu. Serta mengedepankan kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi resmi demi kelancaran dan keberkahan penyelenggaraan ibadah haji.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
