Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 Maret 2025 | 22.05 WIB

Draf RUU TNI yang Beredar Berbeda dari yang Dibahas DPR, Dasco: Fokus di Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, draf revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang beredar di masyarakat, berbeda dengan yang tengah dibahas oleh Komisi I DPR RI. Dasco menyatakan, panitia kerja (panja) Komisi I DPR RI saat ini hanya membahas tiga pasal dalam revisi UU TNI, Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47.
 
"Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).
 
Dasco mengungkapkan, revisi UU TNI difokuskan pada tiga pasal. Pertama, Pasal 3 mengenai kedudukan TNI.
 
"Jadi, ini sifatnya internal yaitu Ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden. Itu tidak ada perubahan," ucap Dasco.
 
"Kemudian Ayat 2-nya kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan," sambungnya.
 
Sementara, Pasal 53 membahas soal usia pensiun yang mengacu pada Undang-Undang institusi lain. Ia tak memungkiri, ada kenaikan batas usia pensiun, atau bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun. 
 
Kemudian, Pasal 47 yang membahas prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga. Ia menyebut, sebelum UU TNI direvisi prajurit militer dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian/lembaga. 
 
Kini, dalam revisi UU TNI terdapat penambahan. Ia mencontohkan, prajurit militer dapat menduduki posisi di Kejaksaan Agung, mengingat saat ini terdapat Jaksa Agung Tindak Pidana Militer (Jampidmil) yang berada di bawah Kejaksaan.
 
"Selain itu pada pasal 47 ayat 2 selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagai mana dimaksud pada ayat 1 yang tadi saya sudah terangkan, prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif ke prajuritan," pungkasnya.
 
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore