Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Maret 2025 | 23.31 WIB

Kenaikan Pangkat Jadi Polemik, Wakil Ketua Komisi I DPR: Seskab Teddy Indra Wijaya Tidak Perlu Mundur  

Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya meninjau masjid saat meninjau Umroh Lounge di Terminal 2F, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Sorotan publik kepada Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Infanteri Teddy Indra Wijaya mengundang berbagai komentar dari berbagai kalangan. Termasuk diantaranya legislator di Komisi I DPR. Salah satunya Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono. Menurut dia, Teddy tidak perlu mundur dari jabatannya. 

Menurut Dave saat ini posisi seskab bukan lagi jabatan setingkat menteri, melainkan jabatan setara eselon II. Posisinya juga berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Karena itu, jabatan tersebut masih boleh diisi oleh prajurit TNI aktif seperti Teddy. 

Politisi Partai Golkar itu menyatakan bahwa pengisian jabatan seskab oleh Teddy juga sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk aturan perundang-undangan. Karena itu, dia menilai Teddy tidak perlu mundur atau pensiun dini dari dinas kemiliteran. 

”Setahu saya posisi seskab itu di bawah Sekmil (Setmilpres), dan Sekmil itu masuk dalam undang-undang. Jadi, posisinya beliau (Teddy) masih sangat aman,” ungkap Dave kepada awak media di Jakarta. 

Baca Juga: KSAD Tegaskan Teddy Indra Wijaya Tak Perlu Mundur dari TNI, Jabatan Seskab Seperti Sesmilpres

Hal itu, sambung Dave, juga sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. Yakni prajurit TNI aktif yang harus mundur dari jabatan atau pensiun dini dari TNI merujuk pada aturan undang-undang (UU) yang berlaku. 

Personel TNI aktif yang menduduki posisi sipil sesuai aturan masih bisa berdinas. Hanya prajurit yang ditugaskan di posisi tidak sesuai UU yang harus mundur dari jabatannya. Sebelumnya, Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto juga sudah memberikan penjelasan mengenai kenaikan pangkat yang diberikan kepada Teddy.

Menurut jenderal bintang dua TNI AD itu, kenaikan pangkat tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan matang. Dia pun menyebutkan, kenaikan pangkat seorang prajurit TNI dilakukan dengan pertimbangan yang objektif. Teddy mendapat kenaikan pangkat lewat jalur Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan atau KPRP. Mekanisme tersebut umum dilakukan oleh TNI. 

”Sehingga kenaikan pangkat istimewa itu hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan regulasi yang berlaku,” imbuhnya. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore