Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Maret 2025 | 00.38 WIB

KPK Tetapkan 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Salah Satu Bank BUMD

Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. - Image

Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan pada bank salah satu BUMD. Mereka yang ditetapkan merupakan penyelenggara dan pihak swasta.
 
“Sekitar lima orang, ada dari penyelenggaran negara dan ada dari swastanya," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/3).
 
Namun, juru bicara berlatar belakang penyidik ini enggan mengungkapkan identitas para tersangka. Ia berjanji dalam pekan ini akan diumumkan para pihak yang terjerat dalam kasua dugaan korupsi dana iklan yang diduga merugikan keuangan negara Rp 200 miliar.
 
“Nanti pastinya rekan-rekan akan tahu pada saat perkara ini dirilis di hari Kamis atau hari Jumat nanti,” ucap Tessa.
 
KPK telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) atas kasus dugaan korupsi pada salah satu bank BUMD, pada 27 Februari 2025.
 
 
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK pada hari ini juga melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat. Saat ini upaya paksa penggeledahan itu masih berlangsung.
 
KPK belum bisa mengungkap alat bukti yang diamankan dari rumah Ridwan Kamil. Lembaga antirasuah memastikan akan membeberkan apa saja yang diamankan dari rumah Ridwan Kamil, setelah upaya paksa penggeledahan itu selesai. 
 
“Betul penyidik melakukan kegiatan penggeledahan dalam rangka perkara bank daerah. Kalau sudah selesai, kita akan update ke rekan-rekan sekalian beserta rilis terkait perkara tersebut,” pungkas Tessa.
 
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore