Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Mei 2023 | 20.25 WIB

Lebih Ringan Setahun dari Tuntutan, Linda 'Anita Cepu' Divonis Penjara 17 Tahun

Linda Pujiastuti alias Anita bersama Irjen Teddy Minahasa (ist) - Image

Linda Pujiastuti alias Anita bersama Irjen Teddy Minahasa (ist)

JawaPos.com - Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu divonis hukuman penjara selama 17 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu sehubungan dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikepalai Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Barat Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Rabu (10/5).

"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," imbuhnya.

Vonis penjara selama 17 tahun ini diketahui lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu selama 18 tahun penjara. 

Menurut hakim, Linda sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yang bersangkutan turut serta secara sadar tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, dan menyerahkan narkotika jenis sabu.
 
Sebelumnya, terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut penjara selama 18 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastusi alias Anita, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan penjara," ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Senin (27/3).
Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore