Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 10 Maret 2025 | 20.55 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Geram Bantaran Sungai Cikeas dan Cileungsi Berubah jadi Perumahan, Bakal Lapor Menteri ATR/BPN

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi bersama Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Wawan Hikal mendatangi objek wisata Hibisc Fantasy Puncak Bogor, pada Kamis (6/3). - Image

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi bersama Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Wawan Hikal mendatangi objek wisata Hibisc Fantasy Puncak Bogor, pada Kamis (6/3).

 
JawaPos.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi resah dengan wilayah bantaran sungai yang saat ini sudah berubah menjadi perumahan. Akibatnya, Pemerintah Provinsi Jabar tidak bisa melakukan pelebaran sungai di sekitar aliran Sungai Cikeas dan Cileungsi yang mengalir ke Sungai Bekasi.
 
Hal ini yang menjadi dasar Dedi Mulyadi akan menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk mencari solusi pelebaran sungai di wilayah Jabar.
 
"Ini saya lagi di kali Bekasi, tadinya kita mau segera ke Sungai Cikeas, pertemuan dengan Sungai Cileungsi dan Bekasi, tetapi alat itu tidak bisa berjalan ke sana karena bibir sungai Cikeasnya daerah aliran sungainya sudah bersertifikat dan sudah ganti jadi rumah," kata Dedi Mulyadi dikutip dari akun Instagram pribadinya, Senin (10/3).
 
 
"Sehingga pelebaran sungai tidak bisa dilakukan, karena sudah berubah jadi pemukiman," tegasnya.
 
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, akan menemui Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk mencari solusi terkait bantaran sungai yang kini sudah bersertifikat menjadi perumahan.
 
"Solusinya adalah hari Selasa, saya mau besok bertemu dengan Menteri ATR/BPN, kita bahas tata ruang, bapak besok hadir. Kita jelasin bahwa tanah-tanah di seluruh bantaran sungai kali Bekasi, Walungan Cileungsi, Walungan Cikeas semuanya sudah berubah jadi perumahan, tanahnya berubah jadi hak milik," ujar Dedi.
 
Pelebaran sungai menjadi terhambat, untuk mencegah terjadinya banjir di Jabodetabek. Namun, upaya harus dilakukan, dengan melakukan relokasi perumahan-perumahan yang berada di bantaran sungai. Ia menegaskan, BPN seharusnya tidak segan mencabut sertifikat yang riwatnya berada di bantaran sungai.
 
"Jadi kalau dilakukan pelebaran sudah tidak mungkin, harus ngebebasin. Tapi menurut saya kalau riwayat tanahnya salah BPN berhak mencabut. Menteri ATR berhak mencabut, kan sama kemarin laut juga disertifikatkan," cetus Dedi.
 
Ia menegaskan, BPN punya hak mencabut sertifikat yang tidak wajar. Hal ini serupa dengan peristiwa pengadaan sertifikat di kawasan laut yang belakangan ini terjadi.
 
"Tahun ini adalah tahun instropeksi, tahun tobat, termasuk yang harus tobat bukan hanya tobat tata ruang, tobat yang menyertifikatkan sungai. Kudu tobat sia. Tobat dong jangan merugikan hak orang lain, ingat loh dia ngambil ini berapa nilainya, kerugian akibat banjir lebih dari Rp 3 triliun," pungkasnya.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore