
Tangkapan layar salah satu unggahan di akun Instagram AKBP Achiruddin Hasibuan yang menampakkan dia sedang mengendarai motor Harley-Davidson Street Glide
Tangkapan layar salah satu unggahan di akun Instagram AKBP Achiruddin Hasibuan yang menampakkan dia sedang mengendarai motor Harley-Davidson Street Glide (Instragram Achiruddin Hasibuan)
JawaPos.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) merespons dugaan mandegnya kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yang sudah dilaporkan sejak Desember 2022. Setelah kasus penganiayaan itu viral, Polda Sumut menetapkan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
Tak sampai di situ, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak juga mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Pencopotan ini dilakukan usai AKBP Achiruddin diperiksa Bidang Propesi dan Pengamanan (Propam) Poldasu. Selain itu, ia juga diberikan sanksi penempatan khusus (Patsus).
“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Nonjob. Selain itu, dia ditempatkan dalam tahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikutip dari Sumut Pos.co (Jawa Pos Group) Kamis (27/4).
Di depan rumahnya ini lah peristiwa penganiayaan kepada Ken Admiral terjadi pada Desember 2022 silam. “Iya, di sini TKP-nya,” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono di lokasi, Rabu (26/4).
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara pihaknya telah menetapkan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa. “Kita menerima dua laporan. Pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022, dengan pelapornya atas nama Ken Admiral dan menetapkan inisial AH, sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Sumaryono didampingi Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi dan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung dalam temu pers di Mapoldasu, Selasa (25/4) malam.
Sedangkan laporan berikutnya, sebut Sumaryono, atas nama pelapornya AH. “Itu juga sudah gelar perkara dan bukan merupakan tindak pidana,” imbuhnya.
Sumaryono menuturkan, penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa dan resmi menahan tersangka AH. “Kita akan lakukan penahanan terhadap AH terkait laporan penganiayaan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara,” terangnya.
Dijelaskannya, awalnya pada Rabu, 21 Desember 2022 pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia Medan. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban. Kemudian, pada Kamis, 22 Desember 2022, korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya pejabat KBO Ditresnarkoba Polda Sumut. “Atas peristiwa itu, korban pun membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Ditreskrimum Polda Sumut karena adanya pengaduan masyarakat (Dumas) mengenai perkara itu, yakni saling lapor.
“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana,” bebernya sembari menyebutkan, kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting seorang teman wanita. “Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita, terjadilah peristiwa penganiayaan itu,” ungkapnya.
Disinggung mengenai lambatnya penanganan kasus penganiayaan tersebut, Sumaryono mengungkapkan korban berada di luar negeri mengikuti perkuliahan. “Beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” sebutnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
