Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 April 2023 | 03.14 WIB

Pilih Diksi Kerja Sama, PDIP Ogah Pakai Kata Koalisi

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Yasonna H. Laoly memberikan opini atau pandangannya terkait corak demokrasi Indonesia yang berideologi Pancasila. Menurutnya, para pendiri bangsa sejatinya adalah bercorak gotong royong.

"Konsep demokrasi musyawarah untuk mufakat berarti kita harus saling mengalah untuk sampai pada mufakat, sampai pada suara bulat, atau berkompromi sampai mencapai mufakat. Oleh karenanya, penyelenggaraan demokrasi Indonesia dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Bukan oleh logika menang-menangan, pengaduan kekuatan, tipu muslihat dan voting," kata Yasonna dalam keterangannya, Rabu (26/4).

"Perkataan gotong royong adalah perkataan asli Indonesia yang menggambarkan jiwa Indonesia yang semurni-murninya. Oleh karena itu, kita harus kembali kepada demokrasi kita yang sejati," sambungnya.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ini menuturkan, ketika diturunkan dalam penyelenggaraan praksis politik pemerintahan, secara sadar memilih sistem presidensial bukan parlementer. Menurutnya, sistem parlementer merupakan sistem pemerintahan yang dikontrol oleh parlemen.

Karena itu, suatu pemerintahan hanya akan bertahan jika didasarkan atas kerja sama antar partai di parlemen. Sejarah mencatat Indonesia di bawah sistem parlementer berada dalam kondisi kacau balau, jatuh bangun kabinet, krisis politik dan bahkan pemberontakan-pemberontakan di daerah.

Jika dilihat terminologi koalisi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah 'kerja sama antar beberapa partai untuk memperoleh kelebihan suara di parlemen'.

Hal yang sama ditemukan dalam Kamus Politik (2007), koalisi merupakan kerja sama antara beberapa partai untuk memperoleh suara mayoritas dalam parlemen dalam membentuk satu kabinet atau pemerintah. Dari definisi di atas, istilah koalisi pada hakikatnya dimaksudkan dalam konteks pembentukan pemerintahan oleh parlemen, bukan dalam rangka mengusulkan pasangan capres-cawapres.

Sementara di Indonesia yang menjalankan sistem presidensial, dalam mengusung capres-cawapres merujuk pada pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945 pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Begitu pula dalam membentuk pemerintahan tidak diperlukan koalisi karena presiden memiliki hak prerogatif dalam membentuk kabinet. Sehingga kerja sama menyusun pemerintahan dalam sistem presidensial tegas diatur dalam konstitusi adalah berdasar pada hak prerogatif presiden terpilih.

Kemudian, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dalam sistem presidensial juga bersifat fix term selama 5 tahun dalam satu periode maka koalisi dalam parlemen tidak dikenal. Sehingga tidak tepat menggunakan istilah koalisi baik dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun dalam pembentukan pemerintahan.

"Kita lebih tepat menggunakan istilah kerja sama. Istilah tersebut lebih menggambarkan suatu pembantingan pikiran dan tenaga demi mencapai tujuan bersama dengan posisi masing-masing pihak berkedudukan secara proporsional. Prinsip proporsionalitas ini sangat penting karena menuntut adanya keseimbangan hak dan kewajiban pelaku kerja sama politik," papar Yasonna.

Hal itulah yang membuat pembentuk undang-undang menentukan syarat pencalonan presiden dan wapres harus memenuhi perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional.

mantan legislator PDIP itu juga menyebut, logika partai yang sudah bekerja keras secara baik dan maksimal mendapatkan simpati rakyat, harus diberi porsi yang lebih besar dalam hal hak-hak politik dibanding partai yang belum mampu secara maksimal meraih suara rakyat. Asas proporsionalitas inilah yang kiranya menjadi pegangan dalam kerjasama antar partai dalam mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.

Ketika suatu partai misalnya memenuhi syarat 20 persen dari jumlah kursi DPR, maka secara otomatis disebut pengusul. Sementara yang tidak memenuhi disebut pendukung. Ini adalah logika yang memenuhi prinsip fairness (kewajaran) karena semua pihak diletakkan dalam bingkai yang sesuai porsinya.

Sistem politik saat ini memberi penghargaan kepada semua partai untuk dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wapres sendiri, tentunya dengan syarat bekerja keras mendapat simpati rakyat dalam bentuk 20 persen dari jumlah kursi DPR.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore