
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com–Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal memutus praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2). Praperadilan itu diajukan Hasto untuk menguji keabsahan materiil penetapan tersangkan terhadap dirinya, atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meyakini, KPK sudah memiliki bukti kuat untuk menenatapkan Hasto sebagai tersangka. Sebab, KPK diyakini memiliki alat bukti yang lengkap sebelum menjerat Hasto sebagai tersangka.
”Menurut saya, alat bukti untuk mentersangkakan HK (Hasto) sudah cukup kuat,” kata Fickar kepada wartawan, Rabu (12/2).
Dia percaya para penyidik KPK mampu membuktikan di persidangan praperadilan. Terlebih, KPK juga sudah membeberkan dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap PAW DPR RI.
”Saya yakin KPK sudah mempunyai minimal dua alat bukti. Karena itu, menetapkan HK sebagai tersangka,” ucap Fickar.
Fickar menilai wajar jika adanya adu argumen dalam sidang praperadilan. Namun, dia kembali menegaskan bahwa KPK menetapkan tersangka dengan pegangan alat bukti yang kuat.
”Karena itu, bukan soal tepat. Tapi, sudah cukup bukti untuk ditetapkan (sebagai tersangka) dan akan dibuktikan di peradilan. Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka itu pasti ada argumennya minimal itu ada dua alat bukti. Jadi, secara argumentatif alasannya sudah kuat karena didukung alat bukti yang ada,” tegas Fickar.
Karena itu, Fickar percaya bahwa KPK mampu meyakinkan hakim, karena memiliki bukti dan basis argumen yang kuat. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya kepada PN Jaksel dalam memutus praperadilan Hasto.
”Kalau (gugatan praperadilan ditolak) perkara dilanjutkan, HK tetap diproses sebagai tersangka. Kalau diterima, cari bukti tambahan dan tetapkan lagi (Hasto sebagai tersangka). Karena pelaku lain sudah ada yang dihukum,” urai Fickar.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga bersama-sama dengan tersangka Harun menyuap Wahyu Setyawan selaku Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024. Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Selain itu, Hasto juga turut dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Januari 2020.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
