Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 April 2023 | 20.30 WIB

Begini Kronologi Aktor Hud Filbert Ditangkap karena Narkoba

ILUSTRASI: Narkoba. - Image

ILUSTRASI: Narkoba.

JawaPos.com - Aktor sinetron Hud Filbert ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi membeberkan kronologi penangkapan HF yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan.

Ia menuturkan, penangkapan Hud dengan enam orang lainnya berinisial MR, K, AIF, GA, RD dan W, pada Jumat (14/4) lalu, berawal informasi dari masyarakat terkait dengan adanya transaksi narkoba di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tim opsnal reserse narkoba dibawah pimpinan kanit narkoba iptu Ari Nuzul dan Kasubnit narkoba Ipda Hariyanto kemudian melakukan penyelidikan dan observasi di kawasan tersebut.

Pada Jumat (14/4) sekitar pukul 00.30 WIB, kata Syahduddi, pihaknya mengamankan dua pelaku, yaitu MR dan K di salah satu indekos di Jalan Sawo Bawah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Dan berhasil didapatkan 1 barbuk berupa 1 set alat hisap sabu beserta 1 cangklong yang berisi residu narkoba jenis sabu milik K alias ICA. Jadi narkoba sabu ini milik K," kata Syahduddi kepada wartawan, Senin (17/4).

Kemudian, MR mengaku telah memberikan narkoba jenis ekstasi dan sabu kepada AIF dengan menggunakan uang milik Hud Filbetrt untuk mengadakan pesta narkoba di salah satu apartemen.

"Kemudian petugas bergerak ke Jalan Haji Nawi, Cipete, Jakarta Selatan untuk mengamankan HF, GA, dan RD," jelas Syahduddi.

"Ketika dilakukan penggeledahan, tidak di temukan barbuk narkotika apapun. Namun ketika kita tes urin, semuanya positif menggunakan narkoba," sambungnya.

Selanjutnya, ketika kepolisian melakukan interogasi kepada Hud Filbert dan melakukan pengembangan ke apartemen di wilayah Permata Hijau, Jakarta Selatan, ditangkaplah tersangka AIF dan W.

"Pada saat penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi seperempat narkotika jenis ekstasi warna hijau berat brutto 0.17 gram," pungkas Syahduddi.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore