Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 April 2023 | 19.42 WIB

Tak Terima Divonis 3,5 Tahun, AG Eks Kekasih Mario Dandy Banding

Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, anak AG (15) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Majelis Hakim memvonis anak AG (15) dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhad - Image

Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, anak AG (15) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Majelis Hakim memvonis anak AG (15) dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhad

 
JawaPom.com - Terdakwa anak AG memutuskan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Eks kekasih Mario Dandy Satriyo itu mendaftarkan banding pada hari ini, Senin (17/4).
 
"Permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh Penasehat Hukum AG ke PN Jakarta Selatan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
 
Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding pada hari yang sama. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
 
"Jaksa juga ajukan banding pada hari yang sama," jelas Djuyamto.
 
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada anak AG. Eks kekasih Mario Dandy Satriyo itu dianggap bersalah ikut serta dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. 
 
"Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat sesuai dakwaan kesatu primair. Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).
 
AG dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi dakwaan Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore