
Plh. Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan pada Rapat Koordinasi Kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah yang berlangsung di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
JawaPos.com–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gelar rapat monitoring membahas pemberian keringanan terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Kegiatan dihadiri perwakilan pemerintah daerah (pemda) dilaksanakan secara daring.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menjelaskan, agenda ini bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai penyesuaian serta mitigasi terkait penerapan kebijakan baru.
”Rapat ini penting untuk memastikan penyesuaian PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Maurits.
Maurits menekankan bahwa kebijakan Opsen PKB, BBNKB, serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025. Hak dan kewajiban wajib pajak yang belum diselesaikan sebelum tanggal tersebut tetap diatur berdasar regulasi lama.
”Segala penyelesaian terkait utang pajak yang belum dilunasi hingga 4 Januari 2025 harus mengikuti peraturan yang berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 diterapkan,” kata Maurits.
Maurits minta seluruh gubernur untuk menyiapkan mekanisme pelunasan utang PKB dan BBNKB yang belum dibayar hingga 4 Januari 2025. Setelah 5 Januari 2025, pembayaran akan menggunakan skema bagi hasil.
Hal ini, lanjut Maurits, sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ yang diterbitkan pada 20 Desember 2024. Dalam surat tersebut, gubernur diminta memberikan keringanan atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB agar tidak memberatkan wajib pajak.
”Tujuannya agar beban wajib pajak tetap seimbang dengan tahun sebelumnya,” tegas Horas Maurits Panjaitan.
Kemendagri menginstruksikan para gubernur untuk menetapkan keputusan terkait keringanan pajak tersebut paling lambat 2 Januari 2025. Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat dan wajib pajak terkait pengaturan baru.
Maurits mengingatkan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebijakan ini. dia berharap masyarakat dapat memahami aturan baru dan tetap mematuhi kewajiban membayar pajak.
”Kepala daerah juga diharapkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan,” ucap Maurits.
Kemendagri berharap kebijakan keringanan ini dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Dengan demikian, implementasi kebijakan baru ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
