JawaPos.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan, pagar laut sepanjang 30,16 Km yang berada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten tidak berizin sehingga ilegal. Ia menegaskan, setiap pembangunan di ruang laut seharusnya mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Khusus untuk di Tangerang, Banten saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin. Jadi pada dasarnya sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pembangunan di ruang laut itu harus mendapat izin KKPRL,” kata Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1).
Karena itu, KKP telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut di Tangerang. Ia pun menegaskan, sejatinya setiap ruang laut tidak ada atau tidak berlaku sertifikat, seperti tanah darat.
“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal,” ucap Trenggono.
Ia mengungkapkan, pemagaran laut itu diduga bertujuan untuk melakukan reklamasi secara alami. Menurutnya, tanah yang dipagari itu semakin lama akan semakin naik yang bisa menjadi daratan.
“Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu tujuannya agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya ketahan,” ujar Trenggono.
“Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu. Jadi nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan, dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi saya laporkan kepada bapak presiden, dari 30 hektar itu kira-kira sekitar 30 ribuan hektar kejadiannya,” sambungnya.
Ia pun mengaku mendapat informasi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tanah laut yang dipagari itu terdapat sertifikat. Namun, Trenggono memastikan sertifikat itu tidak berlaku. Sebab, setiap pembangunan di ruang laut harus mendapatkan izin dari KKP.
“Itu nanti tiba-tiba nongol itu sertifikatnya, kalau sudah dia berubah menjadi daratan itu dia akan nongol sertifikatnya. Tapi bagi kami sekarang ini itu tidak berlaku, kenapa? Karena pasti yang namanya kegiatan di ruang laut ya tidak boleh, harus ada izin. Di pesisir sampai ke laut tidak boleh, harus ada izin,” pungkasnya.