Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 Januari 2025, 03.30 WIB

Menteri Nusron Ungkap Pemilik Sertifikat HGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Kementerian ATR/BPN) - Image

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Kementerian ATR/BPN)

 
JawaPos.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kawasan Pagar Laut Tangerang, Banten.
 
Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN mencatat ada 263 sertifikat di kawasan tersebut. Adapun mayoritas sertifikat HGB dimiliki atas nama perusahaan dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dimiliki oleh perorangan.
 
"Kami membenarkan ada sertifikat yang bersinggungan di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut. Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB," kata Nusron dalam Konferensi Pers, Senin (20/1).
 
 
 
Sementara rinciannya, 234 bidang tanah merupakan SHGB milik PT Intan Agung Makmur. Kemudian, 20 bidang tanah dengan SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.
 
Tak hanya dimiliki perusahaan, sebanyak 9 bidang tanah SHGB diketahui merupakan atas nama perorangan. "Kemudian ada juga SHM Surat Hak Milik atas 17 bidang," jelas Nusron.
 
Lebih lanjut, Nusron memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN untuk memastikan lokasi tersebut. Termasuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial untuk memetakan wilayah sesuai sertifikat tersebut.
 
Hal itu dilakukan guna memastikan bahwa sertifikat tanah yang dimiliki berada di garis pantai atau di luar garis pantai. Terlebih diantara sertifikat yang ada diterbitkan sejak tahun 1982.
 
"Apakah sertifikat bidang tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai? Karena kita harus cek dan kita pastikan, karena setelah kami cek dokumennya di dalam proses pengajuan sertifikat tersebut terdapat dokumen-dokumen yang itu terbit tahun 1982," jelas dia.
 
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi telah melakukan penerimaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di Tangerang, Banten, yang sebelumnya viral di media sosial. 
 
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan penerimaan ini dilakukan karena diduga pagar laut tersebut tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
 
Tak lama dari itu, Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) III Jakarta dan jajarannya melakukan Pembongkaran pagar laut sepanjang 2 kilometer di Tanjung Pasir, Tangerang, Banten pada Sabtu (18/1).
 
Terpisah, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta menyampaikan bahwa mereka akan menuntaskan tugas tersebut dalam beberapa hari ke depan. Tentu penerapannya dilakukan menyesuaikan kondisi cuaca dan faktor lainnya.
 
”Targetnya paling cepat sepuluh hari. Paling cepat ya, dengan mempertimbangkan cuaca. Karena kondisi lautnya sangat dangkal, yang bisa masuk hanya kapal nelayan, sea rider , RIB, dan perahu karet,” kata dia.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore