
BERBAHAYA: Sisa pembersihan cairan kimia yang tercecer masih tampak di sekitar lokasi kejadian pada Selasa (24/12). (HENDRA HIDAYAT/RADAR BANDUNG)
JawaPos.com - Insiden kebocoran truk tangki pembawa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Bandung Barat menguak fakta perlunya perbaikan regulasi. Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berwenang melakukan tanggap darurat tumpahan limbah B3 adalah perusahaan pengangkutnya.
Lalu, bagaimana bila limbah B3 tumpah jauh dari perusahaan pengangkut?
Ketua Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono menuturkan, tidak ada yang berwenang dan memiliki kemampuan tanggap darurat bila tumpahnya di jarak yang jauh dengan perusahaan pengangkutnya. "Katakanlah perusahaan pengangkutnya dari Surabaya, bocor di Bandung. Apakah mungkin baru kirim tim dari Surabaya?" paparnya. Karena itu, perlu institusi pemerintah yang bisa menangani tumpahan limbah B3.
KNKT mengusulkan petugas pemadam kebakaran (damkar) memiliki kemampuan tanggap darurat limbah B3. "Tapi, sekarang damkar belum punya kemampuan tangani B3," jelasnya.
Menilik insiden di Bandung Barat, bahan kimia yang tumpah adalah soda api. Soda api, bila disiram air dalam jumlah banyak, masih bisa netral. "Kalau yang tumpah limbah beracun mematikan bagaimana?" tanyanya.
Dalam regulasi yang sama, perusahaan pengangkutnya diwajibkan memiliki tim tanggap darurat. Namun, tetap saja sulit diterapkan dalam kondisi darurat yang jaraknya jauh. "Ini peraturan yang tidak mungkin diterapkan," terangnya.
Dia mengatakan, KNKT tidak turun menangani penyebab tumpahan limbah B3 Sebab, tidak sesuai dengan kriteria yang bisa ditangani KNKT. Namun, KNKT memiliki perhatian terhadap pengangkutan limbah B3. "Misalnya soal pengemudi, bagaimana pengemudi bertindak saat tangki limbah bocor. Paling tidak, pengemudi seharusnya bisa mengetahui langkah yang dilakukan untuk menyelamatkan orang di sekitarnya," ujarnya.
Dalam regulasi belum ada pengaturan siapa yang bertanggung jawab membersihkan bekas limbah B3. Karena itu, perlu ada regulasi dalam mengatasi dan mengurangi dampak tumpahan limbah B3. (idr/wan/c7/oni)

Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026: Green Force Bisa Sapu Bersih Laga!
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026, Bruno Moreira Siap Hadapi Teror Bonek!
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Jaga Asa ke Semifinal!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026, Kesempatan Terakhir Macan Kemayoran ke Semifinal
Jadwal Aston Villa vs Indonesia All Stars: Jam Kick-off, Siaran Langsung, dan Daftar Skuad
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
