
BERBAHAYA: Sisa pembersihan cairan kimia yang tercecer masih tampak di sekitar lokasi kejadian pada Selasa (24/12). (HENDRA HIDAYAT/RADAR BANDUNG)
JawaPos.com - Insiden kebocoran truk tangki pembawa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Bandung Barat menguak fakta perlunya perbaikan regulasi. Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berwenang melakukan tanggap darurat tumpahan limbah B3 adalah perusahaan pengangkutnya.
Lalu, bagaimana bila limbah B3 tumpah jauh dari perusahaan pengangkut?
Ketua Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono menuturkan, tidak ada yang berwenang dan memiliki kemampuan tanggap darurat bila tumpahnya di jarak yang jauh dengan perusahaan pengangkutnya. "Katakanlah perusahaan pengangkutnya dari Surabaya, bocor di Bandung. Apakah mungkin baru kirim tim dari Surabaya?" paparnya. Karena itu, perlu institusi pemerintah yang bisa menangani tumpahan limbah B3.
KNKT mengusulkan petugas pemadam kebakaran (damkar) memiliki kemampuan tanggap darurat limbah B3. "Tapi, sekarang damkar belum punya kemampuan tangani B3," jelasnya.
Menilik insiden di Bandung Barat, bahan kimia yang tumpah adalah soda api. Soda api, bila disiram air dalam jumlah banyak, masih bisa netral. "Kalau yang tumpah limbah beracun mematikan bagaimana?" tanyanya.
Dalam regulasi yang sama, perusahaan pengangkutnya diwajibkan memiliki tim tanggap darurat. Namun, tetap saja sulit diterapkan dalam kondisi darurat yang jaraknya jauh. "Ini peraturan yang tidak mungkin diterapkan," terangnya.
Dia mengatakan, KNKT tidak turun menangani penyebab tumpahan limbah B3 Sebab, tidak sesuai dengan kriteria yang bisa ditangani KNKT. Namun, KNKT memiliki perhatian terhadap pengangkutan limbah B3. "Misalnya soal pengemudi, bagaimana pengemudi bertindak saat tangki limbah bocor. Paling tidak, pengemudi seharusnya bisa mengetahui langkah yang dilakukan untuk menyelamatkan orang di sekitarnya," ujarnya.
Dalam regulasi belum ada pengaturan siapa yang bertanggung jawab membersihkan bekas limbah B3. Karena itu, perlu ada regulasi dalam mengatasi dan mengurangi dampak tumpahan limbah B3. (idr/wan/c7/oni)

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
