Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Desember 2024 | 20.24 WIB

Tidak Sesuai Kriteria, KNKT Tidak Turun Menangani Penyebab Tumpahan Limbah B3 di Lalu Lintas

BERBAHAYA: Sisa pembersihan cairan kimia yang tercecer masih tampak di sekitar lokasi kejadian pada Selasa (24/12). (HENDRA HIDAYAT/RADAR BANDUNG) - Image

BERBAHAYA: Sisa pembersihan cairan kimia yang tercecer masih tampak di sekitar lokasi kejadian pada Selasa (24/12). (HENDRA HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

JawaPos.com - Insiden kebocoran truk tangki pembawa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Bandung Barat menguak fakta perlunya perbaikan regulasi. Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berwenang melakukan tanggap darurat tumpahan limbah B3 adalah perusahaan pengangkutnya.

Lalu, bagaimana bila limbah B3 tumpah jauh dari perusahaan pengangkut?

Ketua Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono menuturkan, tidak ada yang berwenang dan memiliki kemampuan tanggap darurat bila tumpahnya di jarak yang jauh dengan perusahaan pengangkutnya. "Katakanlah perusahaan pengangkutnya dari Surabaya, bocor di Bandung. Apakah mungkin baru kirim tim dari Surabaya?" paparnya. Karena itu, perlu institusi pemerintah yang bisa menangani tumpahan limbah B3.

KNKT mengusulkan petugas pemadam kebakaran (damkar) memiliki kemampuan tanggap darurat limbah B3. "Tapi, sekarang damkar belum punya kemampuan tangani B3," jelasnya.

Menilik insiden di Bandung Barat, bahan kimia yang tumpah adalah soda api. Soda api, bila disiram air dalam jumlah banyak, masih bisa netral. "Kalau yang tumpah limbah beracun mematikan bagaimana?" tanyanya.

Dalam regulasi yang sama, perusahaan pengangkutnya diwajibkan memiliki tim tanggap darurat. Namun, tetap saja sulit diterapkan dalam kondisi darurat yang jaraknya jauh. "Ini peraturan yang tidak mungkin diterapkan," terangnya.

Dia mengatakan, KNKT tidak turun menangani penyebab tumpahan limbah B3 Sebab, tidak sesuai dengan kriteria yang bisa ditangani KNKT. Namun, KNKT memiliki perhatian terhadap pengangkutan limbah B3. "Misalnya soal pengemudi, bagaimana pengemudi bertindak saat tangki limbah bocor. Paling tidak, pengemudi seharusnya bisa mengetahui langkah yang dilakukan untuk menyelamatkan orang di sekitarnya," ujarnya.

Dalam regulasi belum ada pengaturan siapa yang bertanggung jawab membersihkan bekas limbah B3. Karena itu, perlu ada regulasi dalam mengatasi dan mengurangi dampak tumpahan limbah B3. (idr/wan/c7/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore