Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Desember 2024 | 01.34 WIB

Alasan PDIP Pecat Jokowi dari Keanggotaan Partai: Intervensi MK dan Penggunaan Instrumen Negara untuk Kepentingan Keluarga

ILUSTRASI JOKOWI. (AGUNG KURNIAWAN/JAWA POS) - Image

ILUSTRASI JOKOWI. (AGUNG KURNIAWAN/JAWA POS)

 
JawaPos.com - DPP PDI Perjuangan secara resmi memecat tiga kadernya yakni, Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution. Keputusan pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024, pemecatan Gibran SK Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan pemecatan Bobby SK Nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024. 
 
Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komaruddin Watubun, dalam sebuah video yang beredar, pada Senin (16/12). Pemecatan itu merupakan perintah langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
 
"DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan," kata Komarudin. 
 
PDIP menyebut bahwa Jokowi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai dengan mencederai cita-cita, serta tujuan PDIP. Sebagai kader PDIP, lanjut Komarudin, seharusnya Jokowi  menghimpun semangat, mengkonsolidasi kemauan, mengorganisasi, mendidik, dan menuntut rakyat untuk membangun kesadaran politik.
 
Serta menanamkan keyakinan atas kemampuan rakyat, mengolah semua tenaga rakyat dalam satu gerak politik, menggerakkan rakyat untuk berjuang bersama, dan mengawal kerja politik ideologis yang membumi adalah kewajiban
setiap Anggota Partai, khususnya mereka yang ditugaskan oleh partai untuk menduduki jabatan di struktural Partai atau jabatan atas nama Partai.
 
Seharusnya, Jokowi mengedepankan kepentingan Partai daripada kepentingan
pribadinya. Hal itu merupakan kewajiban setiap Anggota Partai sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 huruf (c) Anggaran Dasar Partai juncto Pasal 7
huruf (e).
 
Namun, Prabowo justru melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada Partai dan melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan Partai. Hal itu merupakan larangan bagi setiap Anggota PDIP sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 huruf (b) dan (c) Anggaran Dasar Partai.
 
Selain itu, PDIP justru malah mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) dan penggunaan instrumen negara untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
 
"Menimbang bahwa tindakan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi dan penggunaan instrumen negara demi kepentingan pribadi dan keluarga telah menimbulkan dampak sistemik yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum dan moral etika berbangsa dan bernegara," tegas Komarudin.
 
DPP PDIP melarang para pihak yang dipecat untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP. Selain itu, DPP PDIP juga akan mempertanggungjawaban surat keputusan ini pada Kongres Partai yang akan datang. 
 
"Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mesti. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. DPP PDIP, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani," pungkasnya.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore