Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Desember 2024 | 15.59 WIB

Selain Agus Sedih, Agus Difabel, dan Gus Miftah, Kini Ada Agus Pajak

Ilustrasi pajak, kini menjadi andalan penerimaan negara - Image

Ilustrasi pajak, kini menjadi andalan penerimaan negara

 
JawaPos.com - Belakagan, trio Gus, Agus Sedih (Agus Salim), Agus Buntung (I Wayan Agus Suartama) dan Gus Miftah menjadi perbincangan publik akan kasus-kasus yang mereka alami. 
 
Agus sedih ramai diperbincangkan lantaran penggunaan uang donasi yang tidak sesuai peruntukannya. Kemudian, Agus disabilitas tanpa kedua tangan yang ditetapkan sebagai tersangka karena kasus pelecehan seksual dengan korban mencapai belasan. 
 
Dan yang terakhir Gus Miftah yang ramai dihujat usai video viralnya yang mengolok-olok pedagang es teh bernama Sunhaji tersebar di media sosial.
 
 
Kali ini, ada Agus baru lagi yang menjadi sorotan masyarakat. Yakni, Agus Rahmat, 38, atau yang dijuluki Agus Pajak. Nama itu disematkan lantaran Agus nekat membakar kantor pajak di Lampung Utara tempatnya bekerja.
 
Agus merupakan mantan satpam Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Lampung Utara. Ia nekat membakar bekas kantornya pada Sabtu (7/12) akibat sakit hati setelah dipecat pada Agustus 2024.
 
Pemecatan Agus terjadi setelah ia terbukti mencuri barang-barang kantor berupa tablet dan barang-barang dinas milik kantor lainnya. Ia berdalih, hasil pencuriannya itu untuk biaya pengobatan orang tuanya. 
 
Tak mampu menahan emosi, Agus memasuki kantor melalui pintu belakang, memutar arah CCTV menggunakan pipa, lalu membakar gedung dengan memanfaatkan kertas dan tisu yang diambil dari toilet. Aksi pembakaran itu mengakibatkan kerugian hingga Rp 500 juta.
 
"Pelaku ini melakukan pembakaran pada gedung Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, dengan kerugian senilai Rp 500 juta," ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh, Minggu (8/12).
 
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian dan langsung menahan Agus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan pasal 187 dan 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dihadapi Agus maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore