Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Desember 2024 | 05.45 WIB

Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis Dituntut Pidana 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 210 Miliar di Kasus PT Timah

Artis Sandra Dewi memeluk suaminya yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). (Dery R - Image

Artis Sandra Dewi memeluk suaminya yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). (Dery R

JawaPos.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022, Harvey Moeis dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung meyakini, Harvey Moeis melakukan tindak pidana korupsi di PT Timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata jaksa, membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12).

Suami dari artis Sandra Dewi itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Namun, jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang. "Jika harta benda yang ada tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama enam tahun," ucap Jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, perbuatan Harvey Moeis juga dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, sejumlah Rp 300 triliun. Bahkan, dugaan korupsi itu diduga menguntungkan diri Harvey sebesar Rp 210 miliar, serta Harvey berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Namun terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Jaksa.

Karena itu, Jaksa meyakini, Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lain merugikan keuangan negara sejumlah Rp 300 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Laporan itu berjudul Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tertanggal 28 Mei 2024.

Harvey Moeis terjerat kasus korupsi PT Timah, terkait posisinya sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey Moeis disebut mendapat keuntungan bersama Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Harvey Moeis sebagai perwakilan PT RBT berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore