Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 November 2024 | 19.41 WIB

Ahli Sebut Kasus Dugaan Korupsi Timah yang Paling Bertanggung Jawab Perusahaan Pemilik IUP

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11). (Istimewa) - Image

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11). (Istimewa)

JawaPos.com–Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin Prof. Abrar Saleng menyatakan, tindak pidana dalam perusahaan penambangan hanya berhak dilakukan penyidikan kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Kementerian ESDM. Sebab, penyidik pertambangan harus menjalani pendidikan khusus.

”Selain PPNS dan kepolisian, lembaga lain tidak bisa melakukan penyidikan,” kata Abrar Saleng saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11).

Dia menyebut, dalam kasus pertambangan jika terjadi pelanggaran biasanya diselesaikan secara administrasi. Menurut dia, yang hanya dapat dikenakan sanksi pidana hanya di luar izin.

”Jika sebuah perusahaan pertambangan memiliki izin usaha penambangan (IUP) setiap pelanggaran yang dilakukan masuk dalam sanksi administrasi dan bukan pidana, semua kegiatan pertambangan yang berbasis izin tidak masuk ilegal, yang dipidana menambang di luar izin,” tutur Abrar.

Meski demikian, jika terjadi tindak pidana menyebut pihak yang paling bertanggung jawab adalah perusahaan yang memiliki IUP, bukan pihak ketiga apalagi masyarakat sekitar.

”Karena berdasar Undang-Undang Pertambangan, perusahaan yang memegang IUP sah seandainya ingin bekerja sama dengan pihak ketiga, namun jika ada masalah tanggung jawabnya tetap ada di pihak pemegang IUP,” tegas Abrar Saleng.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis bersama terdakwa lain didakwa atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Harvey Moeis didakwa terkait posisinya sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Harvey Moeis disebut diuntungkan Rp 420 miliar bersama Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. Harvey Moeis sebagai perwakilan PT RBT berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung. Perusahaan smelter itu yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Perbuatan Harvey Moeis itu sepengetahuan petinggi PT RBT, yakni Suparta selaku direktur utama dan Reza Andiransyah selaku direktur pengembangan usaha. Masing-masing perusahaan itu menyetor besaran uang pengamanan yang berbeda, dari USD 500 sampai dengan USD 750 untuk setiap ton bijih timah. Uang itu dikumpulkan dalam bentuk seolah-olah corporate social responsibility (CSR) PT RBT.

Harvey Moeis didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi. Selain itu, Harvey Moeis juga didakwa pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore