Ilustrasi polisi. Antara
JawaPos.com - Sebanyak enam perwira kepolisian yang diduga sempat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada 2022, kini justru mendapat promosi jabatan.
Keenam perwira kepolisian pernah mendapatkan sanksi demosi dan penempatan khusus (patsus). Salah satunya, Kombes Pol Budhi Herdi yang dulu menjabat Kapolres Jakarta Selatan saat kasus Ferdy Sambo.
Adapun 6 perwira kepolisian itu di antaranya:
1. Budhi Herdi Susianto
Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dari yang semula menjabat sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri mendapat promosi menjadi Karowatpers SSDM Polri.
Budhi Herdi mendapat kenaikan pangkat satu tingkat, dari Komisaris Besar (Kombes) menjadi Brigadir Jenderal (Brigjen) alias Brigadir Jenderal atau jenderal bintang satu. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/25/XI/KEP/2024 yang ditandatangani As SDM Kapolri, Irjen
Budhi Herdi menjadi perhatian publik lantaran diduga sempat terlibat dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada 2022.
Budhi Herdi yang saat itu menjabat Kapolres Metro Jakarta Selatan diduga turut andil dalam menyebarkan skenario palsu yang direncanakan Ferdy Sambo, yang saat itu berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) atau jenderal bintang dua.
Akibatnya, Budhi dicopot dari jabatannya saat itu sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan pada 20 Juli 2022.
2. Chuck Putranto
Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Chuck Putranto sempat terlibat kasus perintangan penyidikan peristiwa tewasnya Brigadir J.
Namun, kini Chuck Putranto telah naik pangkat menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya. Promosi jabatan itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024.
3. Susanto
Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri, Kombes Pol Susanto disebut menghilangkan barang bukti kasus tewasnya Brigadir J. Saar itu, Susanto dijatuhkan sanksi berupa hukuman tiga tahun dan masa patsus.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
