
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Andi Firdaus/Antara)
JawaPos.com–Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli segera menerbitkan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) perihal kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen.
”Kami akan push ini hopefully, saya nggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu (4/12) sudah keluar Permenaker,” kata Yassierli usai pertemuan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan seperti dilansir dari Antara, Jumat (29/11).
Rapat terbatas tersebut membahas seputar keputusan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen. Itu sebagai jaringan pengaman sosial penting bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Dia memastikan bahwa kebijakan itu sudah dijelaskan secara konseptual oleh Presiden Prabowo dan akan diatur lebih lanjut dalam Permenaker.
”Jadi kan tadi, teman-teman sudah clear ya apa yang disampaikan Bapak Presiden. Secara konsepnya seperti apa, kemudian kebijakan beliau seperti apa, sudah clear,” ujar Yassierli.
Terkait upah minimum sektoral, Yassierli menegaskan bahwa pembahasannya akan dilakukan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, sesuai amanah Mahkamah Konstitusi.
”Kan sudah clear, amanah MK itu kan upah sektoral di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Pak Presiden menyampaikan itu tadi, clear kok, semua sudah clear,” papar Yassierli.
Saat ditanya mengenai angka kenaikan 6,5 persen, Yassierli menyebutkan keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kebijakan presiden setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk buruh.
Yassierli juga menepis adanya penolakan dari pihak buruh terkait kenaikan tersebut. Menurut dia, Presiden sudah mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan buruh sebelum mengambil keputusan.
”Artinya, beliau mendengar masukan dari banyak pihak. Kemudian, beliau mengambil kebijakan seperti itu,” ucap Yassierli.
Permenaker yang sedang disusun akan memuat spesifikasi lebih lanjut terkait implementasi kenaikan upah minimum ini. Yassierli berharap masyarakat dan pihak terkait mendukung kebijakan tersebut agar dapat segera diterapkan secara efektif.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
