
Petugas membawa ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (tengah), usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (14/11). (Aditya Nugroho/Antara)
JawaPos.com–Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri dan anak tersangka Zarof Ricar (ZR) sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan pemufakatan jahat suap dalam penanganan perkara kasasi terpidana Ronald Tannur.
”Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa RBP selaku anak tersangka ZR dan DA selaku istri tersangka ZR,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar seperti dilansir dari Antara, Senin (25/11).
Selain itu, lanjut dia, penyidik juga memeriksa seorang pengacara yang berinisial OCK. Ketiga saksi itu diperiksa terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemufakatan jahat atas nama tersangka Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat (LR).
”Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujar Harli Siregar.
Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dalam penanganan perkara untuk putusan kasasi Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, dugaan pemufakatan jahat tersebut dilakukan Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur bersama tersangka Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
”LR meminta ZR agar mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasi,” ujar Qohar.
Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah Rp 1 miliar atas jasanya. Akan tetapi, kata Qohar, uang tersebut belum diberikan Zarof kepada tiga hakim tersebut.
”ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim, tetapi yang pasti, ini tidak ada kaitannya dengan putusan. Apakah betul ketemu atau tidak? Ini sedang kami dalami,” ucap Abdul Qohar.
Tersangka Zarof disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) juncto pasal 15 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Zarof juga disangkakan pasal 12B jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Untuk tersangka Lisa, disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) jo pasal 15 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
