
Ilustrasi: Aktivitas naik-turun penumpang bus sebaiknya dilakukan hanya di pool atau terminal bus. (RianAlfianto/JawaPos.com)
JawaPos.com – Beberapa hari ini banyak terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sarana transportasi umum berupa angkutan penumpang dan barang. Mirisnya, kecelakaan-kecelakaan tadi seringnya masih disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan sendiri.
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, menyoroti sejumlah masalah yang masih sering jadi penyebab kecelakaan.
Misalnya di sektor transportasi umum berupa bus, masih banyak Perusahaan Otobus atau PO Bus yang menaik-turunkan penumpang di jalan tol.
"Naik-turun penumpang merupakan aktivitas penumpang bus di jalan tol yang membahayakan keselamatan maupun pengguna jalan lainnya. Fenomena masih terjadi di ruas Tol Padaleunyi, Tol Cipularang, dan Tol Jakarta–Merak," jelas Djoko melalui catatannya kepada JawaPos.com.
Djoko yang juga merupakan Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu menambahkan, perilaku naik-turun penumpang di jalan tol sangat rawan menyebabkan kecelakaan dan telah beberapa kali berbuah kecelakaan di jalan tol.
Djoko juga blak-blakan membeberkan nama-nama PO Bus yang banyak melanggar hukum berupa naik-turun penumpang di jalan Tol.
Berdasarkan data PT Jasa Marga pada Oktober 2024, tercatat selama bulan september 2024 ada sedikitnya 7 PO Bus yang melanggar aturan. Dengan naik-turun penumpang di Tol Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) dan Tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang)
Yakni PO Primajasa sebanyak 393 kali, PO Arimbi (55), PO Karunia Bakti dan PO MGI (35), PO CBU (28), PO Doa Ibu (11), dan PO Medal Sekarwangi (8). Juga ada kendaraan pribadi (45).
Sebagai edukasi, Pasal 69 ayat 91 huruf e PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, menyebutkan bahwa jalur lalu lintas jalan tol tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
Sementara, di ruas Tol Padaleunyi dan Tol Cipularang masih marak aksi naik-turun penumpang, khususnya dari bus.
Sementara Pasal 302 dan 304 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi untuk fenomena tersebut. Yakni dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan angkutan orang.
"Berikutnya Pasal 302 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu," tegas Djoko.
Di pasal 304, setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu yang menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan, atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain, dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Djoko menyoroti sejumlah PO Bus yang massif menurun-naikkan penumpang di jalan tol. Demi keselamatan, sudah selayaknya diberikan sanksi pencabutan izin sementara, jika segala upaya sudah dilakukan untuk penertiban.
Mengutip hasil evaluasi yang dilakukan PT Jasa Marga (2024), pertama, rata-rata kejadian kecelakaan lalu lintas per hari menunjukkan penurunan. Dari tahun 2022 sebanyak 4,02 (semula 4 kecelakaan per hari) hingga tahun 2024 dengan rata-rata kejadian sebanyak 3,13 (3 kecelakaan per hari).

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
