Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Oktober 2024 | 22.02 WIB

Tidak Hanya Kemenkeu, Kementerian PAN-RB, Bappenas, Kemensetneg Juga di Bawah Koordinasi Presiden Prabowo

Sri Mulyani di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang diyakini bakal menjadi calon menteri/kepala lembaga negara untuk pemerintahan ba - Image

Sri Mulyani di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang diyakini bakal menjadi calon menteri/kepala lembaga negara untuk pemerintahan ba

JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) era Prabowo Subianto tak lagi berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kini Kemenkeu berkoordinasi langsung dengan presiden.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024–2029 pada 21 Oktober 2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro membenarkan hal tersebut. "Pertimbangannya, lingkup tugas dan fungsi serta kapasitas kewenangannya telah melaksanakan koordinasi dan pengendalian yang sifatnya lintas sektor," ujar Deni di Jakarta kemarin (22/10).

Meski begitu, lanjut Deni, Kemenkeu akan tetap terlibat dalam proses pengambilan yang sifatnya lintas sektoral. Karena itu, keterlibatan Kemenkeu dalam beberapa hal tetap diperlukan. "Dalam rakortas dan/atau rapat pengendalian inflasi, Kemenko Perekonomian dapat melibatkan Kemenkeu," imbuh Deni.

Bukan hanya Kemenkeu yang akan langsung berada di bawah koordinasi presiden. Kementerian PAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kemensetneg pun akan berkoordinasi langsung dengan Prabowo.

Penetapan Teddy Dinilai Langgar UU TNI

Sementara itu, pengangkatan Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya sebagai sekretaris kabinet (Seskab) dinilai melanggar ketentuan UU TNI. Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengatakan, pengangkatan itu melanggar Pasal 47 ayat (1) UU No 34 Tahun 2004.

Di pasal itu disebutkan, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Perubahan struktur Seskab dari semula setingkat menteri, kemudian turun di bawah Mensesneg, tidak serta-merta dapat diduduki prajurit aktif.

"Posisi Seskab maupun Mensesneg tidak termasuk ke dalam jabatan sipil sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI," ujarnya.

Soal pasal itu, hanya ada 10 lembaga yang diperbolehkan diisi prajurit dalam. Yakni, kantor bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

Karena Kemensetneg tidak termasuk, lanjut Halili, berlaku kewajiban mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Di sisi lain, DPR telah menetapkan komposisi mitra komisi yang disesuaikan dengan jumlah kementerian/badan pemerintahan baru. (dee/far/tyo/c19/bay)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore