Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Oktober 2024 | 01.28 WIB

Rincian Tanda Kehormatan di Jas Prabowo dan Gibran: Apa Saja Lencana yang Mereka Terima Usai Dilantik jadi Presiden dan Wakil President?

Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Wapres Gibran Rakabuming Raka (kanan) mengenakan Tanda Kehormatan usai pelantikan. Setiap lencana di jas mereka melambangkan penghargaan dan dedikasi bagi bangsa. - Image

Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Wapres Gibran Rakabuming Raka (kanan) mengenakan Tanda Kehormatan usai pelantikan. Setiap lencana di jas mereka melambangkan penghargaan dan dedikasi bagi bangsa.

JawaPos.com - Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mendapatkan sejumlah lencana usai resmi dilantik menjadi orang nomor satu dan dua di Indonesia. Prabowo mendapat seluruh badge, sedangkan Gibran mendapatkan sebagiannya.

Adapun pemberian lencana yang dikenakan keduanya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
 
Di dalam Pasal 10, disebutkan bahwa Presiden Republik Indonesia sebagai pemberi Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan merupakan pemilik pertama seluruh Tanda Kehormatan Bintang, yang terdiri atas:
 
 
 
a. Bintang Republik Indonesia Adipurna; 
b. Bintang Mahaputera Adipurna; 
c. Bintang Jasa Utama; 
d. Bintang Kemanusiaan; 
e. Bintang Penegak Demokrasi Utama; 
f. Bintang Budaya Parama Dharma; 
g. Bintang Bhayangkara Utama; 
h. Bintang Gerilya; 
i. Bintang Sakti; 
j. Bintang Dharma; 
k. Bintang Yudha Dharma Utama; 
l. Bintang Kartika Eka Pakçi Utama; 
m. Bintang Jalasena Utama; dan 
n. Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.
 
Sementara Wakil Presiden Republik Indonesia mendapat Tanda Kehormatan Bintang yang terdiri atas: 
 
a. Bintang Republik Indonesia Adipradana; 
b. Bintang Mahaputera Adipurna; 
c. Bintang Jasa Utama; 
d. Bintang Kemanusiaan; 
e. Bintang Penegak Demokrasi Utama; 
f. Bintang Budaya Parama Dharma; dan 
g. Bintang Bhayangkara Utama.
 
Adapun Tanda Kehormatan Bintang itu terbagi menjadi dua, yaitu Tanda Kehormatan Bintang Sipil dan Tanda Kehormatan Bintang Militer.
 
Tanda Kehormatan Bintang Sipil terdiri atas: 
a. Bintang Republik Indonesia; 
b. Bintang Mahaputera; 
c. Bintang Jasa; 
d. Bintang Kemanusiaan; 
e. Bintang Penegak Demokrasi; 
f. Bintang Budaya Parama Dharma; dan 
g. Bintang Bhayangkara. 
 
Sedwngkan Tanda Kehormatan Bintang militer terdiri atas: 
 
a. Bintang Gerilya; 
b. Bintang Sakti; 
c. Bintang Dharma; 
d. Bintang Yudha Dharma; 
e. Bintang Kartika Eka Pakçi; 
f. Bintang Jalasena; dan 
g. Bintang Swa Bhuwana Paksa. 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore