
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya membeber Catatan Hari TNI yang dipublikasi persis satu hari menjelang HUT ke-79 TNI. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya mengungkap hasil pemantauan berdasar advokasi dan pemberitaan media massa terkait dengan dugaan tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jumat (4/10), Dimas menyampaikan bahwa dugaan tindak kekerasan dan pelanggaran HAM itu tidak sesuai dengan jati diri TNI.
Dimas menyebut, jati diri TNI adalah tentara rakyat. Karena itu, dia menyatakan bahwa TNI tidak boleh ragu menindak dan memberi sanksi tegas kepada prajurit yang melanggar aturan dan ketentuan.
Baca Juga: Tengku Dewi Ungkap Kronologi Penangkapan Andrew Andika, Sebut Tidak Ada Barang Bukti saat Diciduk
”TNI tidak boleh ragu dalam memberikan sanksi kepada prajurit yang melanggar dan menegakkan supremasi hukum, sebagaimana diamanatkan oleh UU TNI itu sendiri,” kata dia kepada awak media di Jakarta.
Hasil pemantauan KontraS yang dipublikasi lewat Catatan Hari TNI menunjukkan ada 64 peristiwa kekerasan. Seluruhnya diduga melibatkan prajurit TNI dan yang menjadi korban adalah masyarakat sipil.
Selain dugaan tindak kekerasan dan pelanggaran HAM, lewat catatan tersebut KontraS turut memberi atensi pada wacana Revisi Undang-Undang TNI yang sempat ramai muncul dan menjadi polemik di muka publik.
”KontraS juga menyoroti wacana revisi UU TNI serta wacana untuk menghilangkan larangan bisnis militer. Kedua wacana tersebut secara substansial perlu dikritik karena tidak sejalan dengan prinsip reformasi sektor keamanan dan supremasi sipil yang diperjuangkan pasca-reformasi,” kata dia.
Menurut KontraS, UU TNI yang mengizinkan prajurit TNI menduduki sejumlah jabatan sipil berpotensi menjauhkan prajurit dari profesionalisme dan fungsi utama sebagai alat pertahanan negara. Demikian pula wacana bisnis militer.
”Sesuai amanat UU TNI bahwa tentara profesional seharusnya tidak berbisnis. Adapun masalah kesejahteraan yang menjadi keluhan prajurit, seharusnya dipikirkan secara serius oleh pemerintah,” tambah Dimas. Secara tegas Dimas menyampaikan bahwa UU TNI mengamanatkan urusan kesejahteraan prajurit dijamin oleh APBN.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
