
TAWAF: Masjidilharam kembali dipadati jamaah haji dari berbagai negara. Mereka baru saja menyelesaikan nafar awal atau melempar jumrah pada 10-12 Zulhijah.
JawaPos.com - Wakil Ketua Pansus Angket Haji Ledia Hanifah Amaliah mengatakan bahwa pihaknya sudah selesai mengerjakan laporan untuk kesimpulan dan rekomendasi. Dia menyebut, ada ratusan halaman laporan yang sudah dikerjakan. Namun, dia belum menyebutkan berapa persis jumlah halaman yang dimaksud. ”Cukup banyak halamannya,” ujarnya kepada Jawa Pos.
Anggota Pansus Angket Haji Marwan Jafar mengatakan, hingga pagi kemarin naskah kesimpulan dan rekomendasi tinggal menunggu tanda tangan Ketua Pansus Nusron Wahid. Setelah ditandatangani, rekomendasi pansus akan dibawa ke rapat badan musyawarah (bamus) pada Senin (30/9) pekan depan. ”Seharusnya hari Kamis ini (kemarin, Red) bisa dirapatparipurnakan,” ujarnya kemarin.
Marwan mengungkapkan, ada beberapa kesimpulan dan rekomendasi yang tertuang dalam laporan pansus. Antara lain, ketidakpatuhan Kementerian Agama (Kemenag) terhadap Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal itu mengatur tentang kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Marwan menyebut, kata ketidakpatuhan itu sejatinya bisa dimaknai sebagai pelanggaran terhadap undang-undang. Namun, dalam laporan pansus, kata pelanggaran diperhalus menjadi ketidakpatuhan dan ketidaktaatan. ”Kementerian Agama memberikan 50:50 (tambahan kuota 20 ribu) kepada haji reguler dan haji plus itu diduga kuat melanggar pasal 64,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Marwan, pansus dalam kesimpulannya menyebut perlunya aparat penegak hukum menindaklanjuti penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Sama dengan diksi pelanggaran undang-undang yang diperhalus, Marwan juga menyebut kesimpulan terkait penegak hukum itu pun telah dibikin lebih soft.
Selain kesimpulan, pansus juga mengeluarkan rekomendasi untuk pemerintahan mendatang. Yakni, tidak boleh memilih menteri yang tidak berkompeten melaksanakan haji. Pansus merekomendasikan agar jabatan Menag ke depan diisi oleh figur yang benar-benar memiliki kecakapan. ”Jadi, tidak boleh memilih orang yang seperti ini (Menag sekarang, Red),” tuturnya.
Marwan mengakui bahwa kerja pansus haji memang belum ideal. Sebab, ada banyak pihak yang tidak sempat diundang karena keterbatasan waktu. Misal, pihak maskapai dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kesehatan, hingga aparat penegak hukum. ”Dengan keterbatasan waktu ya memang kita ambil yang penting-penting saja,” imbuh kader PKB itu.
Soal dinamika pansus, Marwan merasakan adanya intervensi. Perdebatan soal penggunaan bahasa laporan pansus, misalnya, menjadi salah satu bentuk intervensi yang dirasakan. ”Jadi (bahasa laporan, Red) tidak reformatif. Kita (sempat) muter-muter soal bahasa,” ungkap mantan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi itu. (wan/tyo/c17/oni)

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
