Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Hari Lalu Lintas Bhayangkara. (Mabes Polri)
JawaPos.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ucapan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara yang ke-69, yang diperingati pada tanggal 22 September 2024. Dalam pesannya, Kapolri mengharapkan agar kepolisian lalu lintas semakin inovatif dan profesional sehingga semakin dicintai oleh masyarakat.
“Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 Tahun 2024. Semoga semakin inovatif dan profesional agar semakin dekat dan dicintai masyarakat,” ungkap Jenderal Sigit pada Kamis (26/9/24).
Kapolri juga mengingatkan pentingnya sejarah kepolisian lalu lintas, yang dimulai 69 tahun lalu pada 22 September 1955 dengan pembentukan Seksi Lalu Lintas Jalan oleh Kepala Jawatan Kepolisian Negara. Sejak saat itu, polisi lalu lintas terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Menyongsong tantangan ke depan, Jenderal Sigit menekankan pentingnya inovasi. “Inovasi harus terus dilakukan demi menghadapi tantangan masa depan. Sekali lagi, Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 Tahun 2024, Polantas Presisi Hadir Menuju Indonesia Maju,” ujarnya.
Dalam acara peringatan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan memperkenalkan salah satu inovasi terbaru, yaitu aplikasi Traffic Attitude Record.
Aplikasi ini bertujuan untuk mencatat perilaku pengguna jalan dan akan dijadikan rujukan dalam penerbitan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Data tersebut mencatat pelanggaran lalu lintas hingga keterlibatan pengemudi dalam kecelakaan. Menurut Irjen Pol. Aan, pengguna jalan akan diberi poin sebesar 12 saat menerima SIM. Poin tersebut akan dikurangi setiap kali terjadi pelanggaran.
"Pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, sedang 3 poin, pelanggaran berat 3 poin, dan untuk kecelakaan bisa mengurangi hingga 8 sampai 12 poin," jelasnya.
Jika poin pengemudi habis, mereka tidak dapat memperpanjang SIM. Data perilaku pengemudi juga akan digunakan sebagai referensi untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh bidang intelkam. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar lalu lintas.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
