
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Zainal Muttaqin.
JawaPos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan sudah melayangkan surat permohonan untuk menetapkan Zainal Muttaqin, mantan direktur Jawa Pos Group sebagai orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Zainal menghilang setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun.
Kepala Kejari Balikpapan Slamet Riyanto mengatakan Zainal sedang dilakukan proses penetapan sebagai DPO. Pihaknya, sudah melayangkan surat permohonan penetapan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim beberapa waktu lalu.
Menurutnya, permohonan penetapan DPO Zainal tinggal menunggu hasilnya. “(Kami) masih menunggu proses penetapan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) (RI),” ucap Slamet kepada Kaltim Post (Jawa Pos Grup), Selasa (17/9).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Tony Yuswanto membenarkan permintaan bantuan dari Kejari Balikpapan untuk menangkap terpidana yang telah memiliki putusan inkrah.
“Benar atas nama ZM (Zainal Muttaqin), permintaan bantuan penangkapan karena yang bersangkutan mangkir untuk dieksekusi sesuai putusan MA,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).
Tony menjelaskan permintaan itu memang menjadi prosedur di internal kejaksaan untuk mengeksekusi terpidana yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Tapi hanya berlaku untuk terpidana yang mangkir alias masuk DPO.
Administrasi permohonan itu diproses berjenjang dari Kejati Kaltim hingga Jaksa Agung Muda Intelijen di Kejagung. Dari proses itu, barulah Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang berisi jaksa eksekutor dari Kejari, Kejati, hingga Kejagung bergabung untuk menelusuri keberadaan terpidana.
"Jika sudah DPO, baru bisa diproses ke Tim Tabur. Jadi terpidana ZM ini sudah ditetapkan buron,” singkatnya.
Zainal Muttaqin tidak diketahui keberadaannya setelah MA dalam putusan kasasi menghukumnya pidana 1,5 tahun penjara. Kejari Balikpapan masih belum memasukkannya sebagai DPO meski tiga kali panggilan diabaikan.
Andi Syarifuddin, kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN/Jawa Pos Group) mengatakan, Kejari Balikpapan telah memanggil Zainal hingga tiga kali untuk menjalani hukuman pidana penjara tersebut. Namun, hingga panggilan ketiga dilayangkan pada akhir Agustus lalu, Zainal tidak pernah datang.
Jaksa eksekutor dari Kejari Balikpapan lantas mendatangi kediaman Zainal di Balikpapan untuk mengeksekusinya. Dia akan ditangkap untuk dijebloskan penjara.
"Tapi Zainal tidak ada di sana. Jaksa hanya bertemu anaknya. Jaksa berpesan kepada anaknya agar Zainal kooperatif, tetapi tidak ada kabar sampai sekarang,” ungkap Andi.
Jaksa sempat melacak keberadaan Zainal. Hingga terakhir terlacak terpidana berada di Surabaya. Menurut Andi, jika informasi itu benar, maka Zainal telah keluar dari wilayah hukum Kejari Balikpapan. Karena itu, semestinya Zainal dimasukkan DPO dan jaksa eksekutor berkoordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) agar jaksa di tempat terpidana ditemukan bisa menangkapnya.
"Supaya siapapun bisa menangkapnya. Tapi, hingga sekarang Kejari Balikpapan masih belum mengeluarkan DPO untuk terpidana Zainal,” tuturnya.
Zainal di tingkat kasasi dinyatakan bersalah menggelapkan sertifikat tanah milik PT Duta Manuntung (DM) sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Putusan MA tersebut menganulir putusan pengadilan tinggi yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Zainal.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
