
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Kedatangan Kaesang untuk mengklarifikasi sejumlah hal yang menjadi polemik. (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)
JawaPos.com – Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah angkat bicara soal kedatangan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ke KPK.
Di mana Kaesang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi atau private jet ke KPK, pada Selasa (17/9).
Menurut Febri, Kaesang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi itu sehari sebelum batas hukum atau 30 hari kerja dugaan penggunaan jet pribadi, sejak perjalanan bersama istrinya Erina Gudono ke Amerika Serikat (AS) beberapa waktu lalu.
"Saya baca di berita, Kaesang datang ke KPK hari ini untuk klarifikasi ke Direktorat Gratifikasi. 1 bulan kurang 1 hari sejak diketahui naik private jet pada 18 Agustus 2024. Ini bagus dan belum terlambat. Karena batas waktu pelaporan gratifikasi maks 30 hari kerja (30 September)," kata Febri dalam cuitan pada akun media sosial X miliknya, Selasa (17/9).
Namun, Febri belum mengetahui apakah kedatangan Kaesang ke KPK untuk melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi atau hanya sebatas klarifikasi kepada Direktorat Gratifikasi KPK.
"Tapi, kt belum tahu apakah kedatangan Kaesang melaporkan gratifikasi sbagaimana Pasal 18 UU KPK atau hanya klarifikasi ke Dit Gratifikasi? Apakah ada pegawai dr bagian pengaduan masyarakat yg jg ikut klarifikasi?" lanjut Febri.
Menurut Febri, jika Kaesang datang ke KPK untul melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi, maka diberikan perlindungan hukum tidak bisa diproses alias dibebaskan dari pidana gratifikasi. Sebab, pelaporan dugaan penerimaan gratifikasi dilaporkan sebelum batas waktu 30 hari kerja berakhir.
"Jk Kaesang datang dlm sbg pelapor gratifikasi, maka Pasal 12C UU 20 th 2001 (UU Tipikor) berlaku untuk pelapor. Apa itu? Pelapor diberikan perlindungan hukum tdk bs diproses/dibebaskan dari pidana gratifikasi (Pasal 12 B). Batas waktu: 30 hari kerja atau maks 30 Sept 2024," urai Febri.
Febri mengamini bahwa Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara. Karena itu, KPK harus segera memutuskan itu bagian dari gratifikasi atau bukan.
"Tp kan Kaesang bukan Penyelenggara Negara? Benar, namun sebaiknya analisis sperti itu biarkan jd tugas KPK. Setelah lapor, dlm wkt maks 30 hari kerja jg, KPK wajib memutuskan & menetapkan apakah gratifikasi tsb milik negara atau tdk. Bhkan apakah itu gratifikasi/bukan," tulis Febri.
Febri menambahkan, jika KPK menyimpulkan penerimaan gratifikasi itu merupakan milik negara, maka Kaesang harus menyetorkan sejumlah uang yang setara dengan fasilitas yang diterima ke kas negara.
"Tp jk kesimpulan KPK sebaliknya, maka penerima tdk perlu membayar ke kas negara & berhak menikmati fasilitas tsb," tegas Febri.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sebelumnya mengklarifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi bersama sang istri Erina Gudono, dalam perjalanan ke Amerika Serikat (AS) beberapa waktu lalu.
Kaesang mengaku jet pribadi itu merupakan milik temannya. Hal itu disampaikan Kaesang seusai menyambangi Gedung Anti-Corruption Learning Center Komisi Pemberantasan Korupsi (ACLC KPK), Selasa (17/9).
"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang menumpang atau bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya," ungkap Kaesang.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
