
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengikuti rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar diterpa isu penerimaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi atau privat jet dalam perjalanan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (15/2).
Private jet itu diduga merupakan milik Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
"Kami mendorong Menteri Agama untuk segera melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK," kata Managing Partner Satu Visi Law Office, Emerson Yuntho, kepada wartawan, Jumat (20/2).
Emerson menegaskan, setiap fasilitas yang diterima oleh penyelenggara negara yang memiliki indikasi gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK, guna kepastian hukum.
Ia menekankan, ada atau tidak adanya hubungan kekerabatan, dugaan gratifikasi fasilitas private jet ini wajib dilaporkan.
"Laporan yang disampaikan sekaligus upaya klarifikasi dan komitmen antikorupsi Menteri Agama, sehingga tidak menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat," tegasnya.
Menurutnya, jika Menteri Agama tidak melaporkan secara mandiri bukan tidak mungkin akan ada pihak lain yang melaporkan, atau KPK melakukan inisiatif melakukan penyelidikan terkait dugaan gratifikasi tersebut.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap pemberian suap jika berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya.
"Laporan wajib disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. UU Tipikor juga memberikan sanksi hukum kelalaian dalam melaporkan gratifikasi dapat berujung pada delik pidana dengan ancaman hukuman penjara yang serius," cetusnya.
Terlebih, Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah berupaya membangun Zona Integritas menuju birokrasi yang bersih dari korupsi.
Sebagai pimpinan tertinggi, Menteri Agama harus menjadi role model bagi seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan Kemenag.
Ia mengingatkan, ketegasan dalam urusan gratifikasi sangat penting untuk menjaga marwah institusi dan memastikan kebijakan tetap berlandaskan tata kelola pemerintahan yang baik.
Hal itu sebagai alarm agar sejarah kelam korupsi di Kementerian Agama, yang melibatkan tiga Menteri Agama tidak terulang kembali.
"Kami menyarankan agar Bapak Menteri mengikuti pembekalan ulang 'Memahami dan Mencegah Gratifikasi bagi Pejabat Negara' dan dapat diikuti oleh pegawai dan pejabat di lingkungan Kemenag. Hal ini penting agar setiap tindakan administratif dan penerimaan fasilitas di masa depan tidak berujung pada risiko hukum," imbuhnya.
Sementara, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar sendiri telah menanggapi tudingan penerimaan gratifikasi terkait penggunaan fasilitas jet pribadi dalam perjalanannya ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (15/2).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
