
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengikuti rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar diterpa isu penerimaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi atau privat jet dalam perjalanan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (15/2).
Private jet itu diduga merupakan milik Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
"Kami mendorong Menteri Agama untuk segera melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK," kata Managing Partner Satu Visi Law Office, Emerson Yuntho, kepada wartawan, Jumat (20/2).
Emerson menegaskan, setiap fasilitas yang diterima oleh penyelenggara negara yang memiliki indikasi gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK, guna kepastian hukum.
Ia menekankan, ada atau tidak adanya hubungan kekerabatan, dugaan gratifikasi fasilitas private jet ini wajib dilaporkan.
"Laporan yang disampaikan sekaligus upaya klarifikasi dan komitmen antikorupsi Menteri Agama, sehingga tidak menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat," tegasnya.
Menurutnya, jika Menteri Agama tidak melaporkan secara mandiri bukan tidak mungkin akan ada pihak lain yang melaporkan, atau KPK melakukan inisiatif melakukan penyelidikan terkait dugaan gratifikasi tersebut.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap pemberian suap jika berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya.
"Laporan wajib disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. UU Tipikor juga memberikan sanksi hukum kelalaian dalam melaporkan gratifikasi dapat berujung pada delik pidana dengan ancaman hukuman penjara yang serius," cetusnya.
Terlebih, Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah berupaya membangun Zona Integritas menuju birokrasi yang bersih dari korupsi.
Sebagai pimpinan tertinggi, Menteri Agama harus menjadi role model bagi seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan Kemenag.
Ia mengingatkan, ketegasan dalam urusan gratifikasi sangat penting untuk menjaga marwah institusi dan memastikan kebijakan tetap berlandaskan tata kelola pemerintahan yang baik.
Hal itu sebagai alarm agar sejarah kelam korupsi di Kementerian Agama, yang melibatkan tiga Menteri Agama tidak terulang kembali.
"Kami menyarankan agar Bapak Menteri mengikuti pembekalan ulang 'Memahami dan Mencegah Gratifikasi bagi Pejabat Negara' dan dapat diikuti oleh pegawai dan pejabat di lingkungan Kemenag. Hal ini penting agar setiap tindakan administratif dan penerimaan fasilitas di masa depan tidak berujung pada risiko hukum," imbuhnya.
Sementara, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar sendiri telah menanggapi tudingan penerimaan gratifikasi terkait penggunaan fasilitas jet pribadi dalam perjalanannya ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (15/2).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022