Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 2 September 2024 | 01.42 WIB

Dirjen GTK Nyatakan Guru Honorer P1 Dapat Prioritas pada Seleksi ASN PPPK

BELUM ASN: Guru honorer berdemo agar segera diangkat menjadi PNS di Surabaya. (Dite Surendra/Jawa Pos) - Image

BELUM ASN: Guru honorer berdemo agar segera diangkat menjadi PNS di Surabaya. (Dite Surendra/Jawa Pos)

JawaPos.com – Guru honorer yang masuk kategori pelamar prioritas (P1) tak perlu khawatir tersisih pada seleksi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024. Sebab, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani memastikan, P1 masih masuk list utama dalam seleksi PPPK 2024.

Hal itu merujuk pada Kepmen PAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah TA 2024.

Dalam keputusan tersebut, disampaikan empat prioritas guru yang dapat mengikuti seleksi. Yakni, P1, guru eks THK II, guru non-ASN di instansi daerah, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

P1 merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru pada 2021 di instansi daerah. Mereka belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya. Sementara itu, guru eks THK II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

Lalu, guru non-ASN PPPK di instansi daerah merupakan pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN PPPK pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah dan sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik) Kemendikbudristek. Selain itu, pegawai tersebut harus aktif mengajar minimal dua tahun atau empat semester terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar. Kemudian, lulusan PPG adalah calon guru yang telah mengikuti PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbudristek.

”Kami tentu sangat mengapresiasi Kemen PAN-RB karena telah mengakomodasi usulan kami saat rapat sebelumnya bahwa P1 tetap menjadi pelamar prioritas. Ini kabar gembira untuk kami di Ditjen GTK maupun calon pelamar seleksi ASN PPPK guru 2024,” tutur Nunuk. Dia juga mengapresiasi Kemen PAN-RB yang tetap menggunakan data dapodik dan data lulusan PPG pada Kemendikbudristek sebagai acuan untuk pelamar.

Kepmen PAN-RB 348/2024 juga mengatur ketentuan pelamar dari sekolah swasta. Yakni, pelamar hanyalah P1 yang telah lulus passing grade seleksi guru PPPK 2021. Itu pun harus disertai persetujuan dari ketua yayasan. Hal ini berdasar pertimbangan Kemen PAN-RB terkait banyaknya keluhan dari yayasan yang kehilangan guru-guru terbaiknya karena pindah tugas ke sekolah negeri sesuai pengangkatan ASN PPPK.

Saat ini Ditjen GTK terus melakukan koordinasi terkait penyelenggaraan seleksi ASN PPPK guru 2024 dengan Kemen PAN-RB maupun dengan anggota Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) 2024 lainnya. ”Kami masih menunggu kebijakan dari Kemen PAN-RB terkait perincian penyelenggaraan. Kami juga mulai melakukan sosialisasi kepada calon pelamar seleksi ASN PPPK guru 2024 yang memenuhi kriteria untuk bersiap-siap mendaftar,” ungkapnya. (mia/c19/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore