
BELUM ASN: Guru honorer berdemo agar segera diangkat menjadi PNS di Surabaya. (Dite Surendra/Jawa Pos)
JawaPos.com – Guru honorer yang masuk kategori pelamar prioritas (P1) tak perlu khawatir tersisih pada seleksi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024. Sebab, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani memastikan, P1 masih masuk list utama dalam seleksi PPPK 2024.
Hal itu merujuk pada Kepmen PAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah TA 2024.
Dalam keputusan tersebut, disampaikan empat prioritas guru yang dapat mengikuti seleksi. Yakni, P1, guru eks THK II, guru non-ASN di instansi daerah, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).
P1 merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru pada 2021 di instansi daerah. Mereka belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya. Sementara itu, guru eks THK II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
Lalu, guru non-ASN PPPK di instansi daerah merupakan pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN PPPK pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah dan sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik) Kemendikbudristek. Selain itu, pegawai tersebut harus aktif mengajar minimal dua tahun atau empat semester terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar. Kemudian, lulusan PPG adalah calon guru yang telah mengikuti PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbudristek.
”Kami tentu sangat mengapresiasi Kemen PAN-RB karena telah mengakomodasi usulan kami saat rapat sebelumnya bahwa P1 tetap menjadi pelamar prioritas. Ini kabar gembira untuk kami di Ditjen GTK maupun calon pelamar seleksi ASN PPPK guru 2024,” tutur Nunuk. Dia juga mengapresiasi Kemen PAN-RB yang tetap menggunakan data dapodik dan data lulusan PPG pada Kemendikbudristek sebagai acuan untuk pelamar.
Kepmen PAN-RB 348/2024 juga mengatur ketentuan pelamar dari sekolah swasta. Yakni, pelamar hanyalah P1 yang telah lulus passing grade seleksi guru PPPK 2021. Itu pun harus disertai persetujuan dari ketua yayasan. Hal ini berdasar pertimbangan Kemen PAN-RB terkait banyaknya keluhan dari yayasan yang kehilangan guru-guru terbaiknya karena pindah tugas ke sekolah negeri sesuai pengangkatan ASN PPPK.
Saat ini Ditjen GTK terus melakukan koordinasi terkait penyelenggaraan seleksi ASN PPPK guru 2024 dengan Kemen PAN-RB maupun dengan anggota Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) 2024 lainnya. ”Kami masih menunggu kebijakan dari Kemen PAN-RB terkait perincian penyelenggaraan. Kami juga mulai melakukan sosialisasi kepada calon pelamar seleksi ASN PPPK guru 2024 yang memenuhi kriteria untuk bersiap-siap mendaftar,” ungkapnya. (mia/c19/oni)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
