Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 2 September 2024 | 01.29 WIB

Pencalonan Paslon Gubernur, Wali Kota, dan Bupati Berpotensi Terhenti di Proses Tes Kesehatan, KPU Ungkap Dasar Hukumnya

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU

JawaPos.com – Sebanyak 1.518 pasangan bakal calon kepala daerah (bacakada) di 545 daerah tengah menjalani rangkaian tes kesehatan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, pemeriksaan kesehatan dilakukan secara serius.

Komisioner KPU Idham Holik menegaskan bahwa tes kesehatan tidak sebatas formalitas. Artinya, hasil pemeriksaan akan menentukan status paslon. Jika dari hasil pemeriksaan kesehatan ada aspek yang tidak dipenuhi, tentu itu berpengaruh pada kelayakannya. ”Maka, paslon itu dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat),” ujar Idham kemarin (31/8).

Tes kesehatan akan mengukur apakah paslon memiliki kualifikasi mampu atau tidak menjalani rutinitas sebagai kepala daerah. Acuannya pada standar yang ditetapkan ahli.

Merujuk Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, total ada 11 jenis pemeriksaan kesehatan. Di antaranya, tes kesehatan jiwa, psikotes, tes narkotika, penyakit dalam, THT, paru, hingga jantung, dan pembuluh darah.

Idham menjelaskan, pelaksanaan tes kesehatan diserahkan pada masing-masing KPU daerah. Umumnya, tes kesehatan dilakukan di ibu kota kabupaten/kota ataupun ibu kota provinsi.

Hingga saat ini, Idham menyebut proses pemeriksaan kesehatan berjalan lancar. ”Kami telah memerintahkan kepada KPU daerah agar menyelesaikan pemeriksaan kesehatan sampai 2 September 2024,” tuturnya. (far/c7/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore