Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Agustus 2024 | 16.31 WIB

Bolehkah Mendaftar CPNS dan PPPK dalam Periode Sama? Begini Ketentuannya

Seleksi CPNS. (dok. JawaPos.com) - Image

Seleksi CPNS. (dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 secara resmi telah dibuka sejak Selasa (20/8) hingga 6 September 2024 mendatang. Seleksi ini dibuka bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tak hanya ada seleksi CPNS, pemerintah juga rencananya akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, bolehkan masyarakat melamar CPNS dan PPPK 2024 secara bersamaan?

Menjawab hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah memastikan bahwa setiap orang tidak diperbolehkan mendaftar CPNS dan PPPK dalam periode yang sama. Setiap orang hanya diperkenankan untuk memilih salah satu seleksi yang ada.

Itu artinya, bagi pelamar yang telah mendaftarkan diri mengikuti seleksi CPNS 2024, maka tidak diperbolehkan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024. Aturan ini sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.

"Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu: PNS; atau PPPK pada tahun anggaran yang sama," bunyi Pasal 25 ayat 3 dalam aturan itu, dikutip JawaPos.com, Selasa (27/8).

"Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran," bunyi Pasal 5 ayat 4 aturan tersebut.

Masih dalam pasal yang sama juga ditegaskan, jika pelamar diketahui memilih instansi lebih dari satu instansi dan tau jenis pengadaan seleksi ASN. Maka yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Senada dengan itu, melalui unggahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Instagram resminya, @bkngoidofficial, ditegaskan bahwa pelamar seleksi CASN hanya bisa memilih satu seleksi yang diadakan. Sehingga, jika masyarakat sudah melamar CPNS maka, tidak bisa melamar PPPK, begitu sebaliknya.

Tak hanya itu, dalam seleksi yang diadakan pemerintah itu juga, masyarakat hanya bisa melamar satu instansi. "Pelamar seleksi CASN hanya bisa memilih satu melamar CPNS dan PPPK. Pelamar seleksi CASN hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi," bunyi pengumuman BKN dalam akun Instagram resminya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore