Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 17.42 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap 301 Pengunjuk Rasa, Komnas HAM Minta Polisi Gunakan Pendekatan Humanistis

Polisi mengamankan salah satu pengunjuk rasa saat saat bentrok aksi menolak pengesahan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Aksi menolak upaya revisi Undang-undang Pilkada oleh DPR RI tersebut berakhir ricuh dengan pihak kepo - Image

Polisi mengamankan salah satu pengunjuk rasa saat saat bentrok aksi menolak pengesahan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Aksi menolak upaya revisi Undang-undang Pilkada oleh DPR RI tersebut berakhir ricuh dengan pihak kepo

JawaPos.com - Keterangan Polda Metro Jaya terkait penangkapan pengunjuk rasa penolak revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) tarik-ulur. Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan, tidak ada pengunjuk rasa yang ditangkap. Tapi, jeda beberapa jam kemudian, Ade pula yang menyebut ada 301 orang yang ditangkap. ”Tidak ada yang diamankan,” kata Ade pada Kamis (22/8) malam.

Saat ditanya terkait pernyataan anggota DPR Adian Napitupulu bahwasanya ada 26 demonstran yang diamankan polisi, Ade menyebutkan bahwa informasi itu akan dipastikan terlebih dahulu. ”Kami pastikan lagi. Kami belum dapat informasi tersebut. Sejauh ini situasi masih terkendali,” terangnya.

Tapi, kemarin Ade pula yang kemudian meralatnya. ”Ada 301 orang yang diamankan Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Barat, dan jajaran polsek,” ujarnya.

Versi Komnas HAM

Hasil pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terdapat 50 orang peserta demonstrasi yang diamankan Polda Metro Jaya. Sementara catatan masyarakat sipil, ada 159 orang yang ditahan polisi di berbagai tingkatan satuan wilayah. Mulai polsek, polres, hingga polda.

Hingga kemarin belum semua peserta aksi dibebaskan oleh polisi. Komnas HAM mencatat, baru tujuh orang yang dipulangkan pihak polda hingga pukul 16.30 kemarin. ”Enam anak-anak dan satu perempuan,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian kemarin.

Komnas HAM memastikan 43 orang yang masih ditahan di Polda Metro Jaya telah dimintai keterangan dan didampingi advokat. Komnas HAM juga telah meminta polda segera membebaskan para pengunjuk rasa tersebut.

Selain itu, Komnas HAM meminta kepolisian mengedepankan pendekatan humanistis dalam menangani aksi unjuk rasa. Permintaan tersebut merupakan respons atas masifnya tindakan kekerasan yang dilakukan aparat saat pengamanan unjuk rasa di DPR RI.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkoordinasi terkait penanganan massa aksi. Dalam koordinasi tersebut, Dasco meminta kepolisian memulangkan peserta aksi yang ditahan. ”Sepanjang tidak ada pelanggaran tindak pidana yang berat,” tuturnya. Dasco mengatakan, pihaknya telah menjamin peserta aksi yang dipulangkan tersebut. (ygi/tyo/c9/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore